Public Service
Warga Asal Demak Ingin e-KTP Bandar Lampung
KEPADA Yth Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung (Balam). Saya mau bertanya cara untuk menjadi warga dengan e-KTP Bandar Lampung.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung (Balam). Saya mau bertanya cara untuk menjadi warga dengan e-KTP Bandar Lampung.
Saya berasal dari Demak Jawa Tengah (Jateng). Di Bandar Lampung saya ikut suami saya, yang asli warga Bandar Lampung. Waktu mau pindah saya hanya punya surat pindah dari RT dan RW tanpa surat keterangan pindah dari kecamatan.
Baca: Disdukcapil Lakukan Perekaman e-KTP di Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung
Sedangkan suami saya sudah coba telepon keluarga di Jawa buat urus surat pindah saya. Tapi mereka bilang saya harus pulang ke Jawa dulu buat urus sendiri. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6281379131xxx
Harus Ada SKPWNI
KAMI jelaskan bahwa untuk pengurusan pindah dari Demak, Jawa Tengah (Jateng) ke Bandar Lampung ketentuan syaratnya adalah harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Baca: Lantik Delapan Pejabat Wali Kota Herman HN Minta Disdukcapil Sikat Calo
Bagaimana cara mendapatkannya, saya rasa Anda tidak harus pulang ke Jateng untuk mendapatkannya. Misal bisa minta saudara di sana dengan memintakan SKPWNI tersebut.
Benar secara prosedur dengan meminta surat dari RT, lurah atau hingga kecamatan. Namun itu tidak berlaku jika akan digunakan pindah ke luar daerah, apalagi ini termasuk pindah provinsi. Itu karena lingkupnya hanya di dalam kabupaten asal daerahnya.
Kalau untuk pindah keluar daerah maka surat-surat itu tadi dilaporkan ke disdukcapil wilayah setempat dan disdukcapil setempat yang akan mengeluarkan SKPWNI.
Setelah mendapatkan SKPWNI, langsung diurus ke Disdukcapil Bandar Lampung, dan diproses untuk menjadi warga Kota Bandar Lampung.
A. ZAINUDDIN
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung