Berita Lampung
Pajak Hiburan Turun, Manajemen Bioskop dan Karaoke Berharap Bisa Tekan Biaya Operasional
Pemkot Bandar Lampung memutuskan untuk menurunkan pajak hiburan tontonan dan karaoke sebesar 10 persen.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung memutuskan untuk menurunkan pajak hiburan tontonan dan karaoke sebesar 10 persen. Kebijakan ini menuai tanggapan positif dari manajemen bioskop dan karaoke di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kebijakan penurunan pajak hiburan tontonan dan karoke terungkap saat Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menghadiri rapat paripurna di DPRD Bandar Lampung, Senin (12/11/2018). Kepada awak media, ia menyebut pajak hiburan tontonan akan turun dari 20 persen menjadi 10 persen. Sedangkan pajak hiburan karaoke turun dari 40 persen menjadi 30 persen.
Manager bioskop XXI Mal Boemi Kedaton Hasbullah menyambut baik kebijakan penurunan pajak hiburan tontonan.
"Sangat baik. Kami memang sudah lama mengajukan penurunan pajak tontonan," katanya, Selasa (13/11/2018).
Hasbullah menilai pajak hiburan tontonan selama ini cukup tinggi. Bahkan di Indonesia, terang dia, pajak hiburan tontonan di Lampung terbilang tinggi ketimbang daerah lain yang rata-rata 10 persen. Damkanya, pihak produksi film kadang enggan memasukkan film ke Lampung.
"Dari 20 persen pajak, pemilik film kena potong juga, berbagi dengan pihak yang punya bioskop," ujarnya.
Pihaknya sudah mengajukan penurunan pajak hiburan tontonan sekitar tiga tahun lalu.
"Dengan turunnya pajak, maka akan mengurangi beban operasional bioskop. Harga tiket juga bisa kompetitif," kata Hasbullah.
Terkait penurunan harga tiket sebagai tindak lanjut turunnya pajak, pihaknya masih akan melihat perkembangan ke depan.
"Keputusan ada di Dewan Direksi di Jakarta," ujar Hasbullah. "Kami memang berharap pajak hiburan tontotan tidak terlalu tinggi, karena pihak bioskop tidak ambil banyak. Apalagi, bioskop sekarang lebih untuk keluarga. Budaya dan pendidikan juga ada di situ. Kami mewacanakan bioskop untuk semua kalangan, kasih imbauan menontonlah sesuai kategori umur," sambungnya.
Supervisor Karaoke Master Piece, Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Ferri Kurniawan, juga menyambut positif kebijakan pemkot menurunkan pajak hiburan karaoke.
"Kami belum dengar langsung. Tapi kalau memang benar, pasti positif," katanya.
Pihaknya pun akan membahas langkah tindak lanjut jika benar pemkot menurunkan pajak hiburan karaoke.
"Biasanya pihak manajemen akan rembukan terkait hal itu," ujar Ferri.
Wali Kota Herman HN menyatakan, penurunan pajak hiburan bertujuan menarik lebih banyak lagi investor ke Bandar Lampung, baik perfilman maupun hiburan.
"Pajak hiburan tontotan, dari 20 persen jadi 10 persen. Pajak karaoke, dari 40 persen jadi 30 persen. Untuk pajak rumah makan dan restoran, tetap 10 persen," katanya usai paripurna pembahasan perubahan nama dan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Pasar.
Berharap Tiket Nonton Turun
Sejumlah warga Bandar Lampung juga menyambut baik kebijakan Pemkot Bandar Lampung menurunkan pajak tontonan dan karaoke. Warga khususnya anak muda berharap pengeluaran nonton bioskop menjadi lebih hemat dengan turunnya harga tiket setelah pajak turun.
"Kalau benar pajaknya turun, pasti senang. Artinya, tiket nonton bisa lebih murah dong. Kalau lagi weekend (akhir pekan), pengeluaran bisa lebih hemat untuk nonton bioskop," kata Nadia Partindo, seorang warga.
Pegawai bank pelat merah di Jalan RA Kartini ini mengaku biasa nonton bioskop saat akhir pekan bersama kekasihnya.
"Sekali nonton, tiketnya Rp 100 ribu. Per orang Rp 50 ribu. Itu belum termasuk membeli makanan dan minuman," ujar Nadia.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung Yanwardi membenarkan rencana penurunan pajak hiburan tontonan dan karaoke. Pada tahun 2019 mendatang, ungkap dia, target pajak hiburan naik menjadi Rp 35 miliar dari Rp 21 miliar pada tahun 2018 ini.
"Pajak hiburan tahun ini Rp 21 miliar, sudah terealisasi 90 persen. Untuk tahun depan, targetnya Rp 35 miliar, naik 14 miliar dari tahun ini," kata Yanwardi. "Dengan penurunan pajak hiburan tontonan dan karaoke, maka kami harus kerja lebih maksimal untuk melakukan penagihan dan pengawasan," sambungnya.
Yanwardi mengakui kebijakan penurunan pajak tontotan dan karaoke setelah ada permintaan langsung dari pengusaha kepada wali kota.
"Juga untuk memancing investor berinvestasi di Lampung," tandasnya.
DPRD Awasi Bareng BPPRD
DPRD Bandar Lampung memprediksi penurunan pajak hiburan akan menggairahkan sektor hiburan tontonan dan karaoke di Bandar Lampung. Apalagi, jika pengusaha hiburan mengikuti kebijakan penurunan pajak itu dengan penyesuaian tarif.
"Tentu harus ada penyesuaian tarif untuk dua jenis hiburan itu. Jangan sampai pajaknya sudah turun, tapi tarifnya tidak ada penyesuaian," kata Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Nandang Hendrawan.
Satu hal yang penting, menurut Nandang, adalah pengawasan di lapangan. Pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk melakukan pengawasan. Apalagi, jelas Nandang, tempat hiburan karaoke dan bioskop di Bandar Lampung terus bertambah.
"Mau tidak mau, turunnya pajak hiburan akan meningkatkan perekonomian. Kebijakan itu akan memancing investor. Dan, jika tarif rendah, maka orang yang menikmati hiburan bioskop dan karaoke akan semakin ramai," ujar Nandang.