Tribun Bandar Lampung

Langkah DPRD Kota Bandar Lampung Memakzulkan Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD  

MA menolak permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Bandar Lampung, terkait dugaaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Wakil Wali Kota.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar 

Kohar pun mengatakan, apa yang dilakukannya pun tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tertulis dari atasannya, dalam hal ini gubernur dan menteri dalam negeri.

Bahkan ia mencontohkan kasus rolling di Kabupaten Lampung Utara yang plt-nya melakukan rolling terhadap pejabat yang sudah definitif, tidak sampai ada hak angket.

Saat ditanya terkait apakah ia siap menerima apapun keputusan MA terkait hak menyatakan pendapat DPRD termasuk keyakinannya menang di MA, ketua Apindo Provinsi Lampung ini tidak mau menjawab dan berandai-andai.

"Saya tidak mau ngira-ngira, saya katakan kita belajar saja dari Kabupaten Lampung Utara, kasusnya sama, dan tidak ada sanksi dan masalah, apalagi sampai hak angket dan minta pendapat MA. Saya lakukan rolling itu karena banyak pejabat rangkap jabatan, sampai satu asisten pegang empat Plt kadis, tidak efektif dan efisein. Justru saya rolling agar pemerintahaan efektifi dan efisen," jelasnya.

Baca: Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan, Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Siap Lawan DPRD Bandar Lampung

Sesuai Mekanisme

Sementara Juru Bicara Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Nu'man Abdi mengatakan, jawaban tertulis yang disampaikan Yusuf Kohar ke MA sudah sesuai mekanisme peraturan.

Jikapun Yusuf Kohar membantah melanggar UU dan mempertanyakan legal standing DPRD melakukan pansus hak angket sampai hak menyatakan pendapat, merupakan hal wajar.

Justru kata Nu'man Abdi, tindakan DPRD meminta pendapat MA merupakan langkah bijak dan konstitusional serta tidak mengambil langkah politik atau melakukan impeachment terhadap kebijakan yang dilakukan Yusuf Kohar.

"Justru jalan yang diambil pansus hak angket dengan meminta pendpaat MA ini langkah bijak dan konstitusional. Bukan langkah politik langsung kita impechement. Karena sejak awal kita sudah ingatkan. Kita persuasif mengundang, beberapa kali hearing dan rapat. Dia tidak pernah mau hadir. Secara aturan diundang DPRD tidak hadir saja sudah melanggar," kata politisi PDIP ini.

Nu'man menambahkan, hasil kerja pansus hak angket tidak hanya melihat pelanggaran Yusuf Kohar saat menjabat Plt Wali Kota.

Tapi juga dilakukan secara menyeluruh, baik saat Yusuf Kohar menjabat wakil wali kota, Plt wali kota, sampai kembali menjabat wakil wali kota.

"Sebenarnya dia fokus pelanggaran ketika jadi Plt wali kota. Dia tidak melihat dan membaca bahwa yang dijadikan objek pelanggaran itu bukan saat menjabat Plt wali kota saja, tapi juga saat dia jadi wakil wali kota, kemudian plt wali kota, dan sampai menjadi wakil wali kota kembali," katanya.

Baca: VIDEO CONTENT - Yusuf Kohar Melawan

Menghormati

Sementara Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi menyatakan, menghormati langkah yang dilakukan Yusuf Kohar yang sudah memberikan keterangan tertulis kepada MA terkait hak menyatakan pendapat yang dilakukan lembaga legislatif.

"Kita hargai dan hormati apa yang dia lakukan. Itu kan sudah sesuai prosedur, memberikan jawaban-jawaban kepada MA atas apa yang dituduhkan kepada beliau," ujar Wiyadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved