Tribun Bandar Lampung

Langkah DPRD Kota Bandar Lampung Memakzulkan Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD  

MA menolak permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Bandar Lampung, terkait dugaaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Wakil Wali Kota.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar 

Wiyadi menegaskan, DPRD sudah menyerahkan semua ke lembaga MA atas kebijakan yang sudah diambil legislatif atas hak menyatakan pendapat.

Sedangkan keputusannya tentu DPRD menyerahkan semua kepada majelis hakim MA untuk memberikan pendapatnya.

"Kita sudah jalankan prosesnya sesuai aturan yang berlaku. Tentu kami tidak bisa intervensi, biarkan hakim MA yang memutuskan berdasarkan dan sesuai apa yang kami tuduhan serta apa yang sudah disampaikan saudara Yusuf Kohar secara tertulis itu," katanya.

Baca: Terancam Diberhentikan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Melawan

Harus Diluruskan

Yusdianto, akademisi Universitas Lampung menyebut, perseturan yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dengan DPRD, seharusnya tidak perlu terjadi jika komunikasi yang dilakukan keduanya berjalan baik.

Semakin meruncingnya konflik keduanya, menunjukkan ada alur komunikasi yang tersumbat.

Sehingga memang harus diluruskan. Harapannya, permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak segera terselesaikan.

Saat ini, permasalahannya sudah sampai di Mahkamah Agung (MA).

Tentunya, apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MA merupakan putusan yang mewakili kedua belah pihak.

Oleh karena itu, keduanya harus bisa mematuhi apapun hasil keputusan yang keluar nantinya.

Agar, baik dari sisi eksekutif maupun legislatif, bisa sama-sama bekerja kembali dengan baik dan melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

Selain itu, hasil ini bisa menjadi evaluasi bagi semua pihak. Sehingga kedepan tidak terjadi persoalan serupa. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved