Kecelakaan Mobil Vs Motor, Bocah Kendarai Avanza Tabrak Motor yang Ditunggangi Anak Sekolah
Kecelakaan Mobil Vs Motor, Bocah Kendarai Avanza Tabrak Motor yang Ditunggangi Anak Sekolah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah mobil Avanza yang dikendarai bocah berusia 13 tahun mengalami kecelakaan di Jalan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 20.00.
Bocah berinisial F itu menabrak pengendara motor yang ternyata juga masih remaja dan belum boleh mengendarai sepeda motor, yakni FD (16)
F mengemudikan Toyota Avanza berpelat nomor B 2158 PFH hitam saat itu.
Baca: Sebelum Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Panjang, Nafi Sempat Merengek Minta Ikan Louhan Pamannya
"F melaju di Jalan Kota Bambu Selatan dari arah selatan menuju utara, tepatnya dekat Alfamart.
Dia menabrak motor yang dikendarai FD, yang melaju searah di depannya," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Ganet Sukoco, Senin (19/11/2018).
Akibatnya, korban mengalami luka memar di punggung dan dilarikan ke RS Pelni untuk pengobatan.
Dalam kejadian ini, terduga pelaku dan korban masih berstatus pelajar.
Polisi pun tidak menyertakan Surat Izin Mengemudi (SIM) keduanya sebagai barang bukti.
"Avanza mengalami kerusakan bagian depan hancur, seluruh bodi motor hancur," ujarnya.
Pelanggaran Terbanyak oleh Pelajar
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur ternyata masih marak terjadi.
Sebagai contoh, pada Operasi Zebra Oktober-November 2018 lalu, polisi menindak para pelanggar lalu lintas yang berstatus pelajar atau di bawah umur.
Di Kulon Progo, Yogyakarta, misalnya, sebanyak 70 persen pelanggaran lalu lintas ternyata dilakukan oleh pelajar.
Lagi-lagi pelajar mendominasi jumlah pelanggar lalu lintas di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kulon Progo mencatat 4.175 dari 5.494 pelanggar yang terjaring razia Operasi Zebra Progo 2018 adalah pelajar.
Jumlah itu didapat hanya dalam 2 pekan operasi di rentang 30 Oktober - 12 November 2018.
Jumlah itu jauh melampaui pelanggar dari kelompok lain, seperti sebanyak 966 orang pelanggar merupakan karyawan swasta dan 267 pelanggar adalah PNS.
Sebagian besar dari pelajar ditilang karena tidak memiliki SIM. Mereka terjaring ketika menggunakan kendaraan roda dua.
"Mereka di bawah 18 tahun dan tidak memiliki SIM. Mereka yang terjaring mengendarai motor semua," kata Ajun Komisaris Polisi Maryanto, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo, Rabu (14/11/2018) lalu.
Polisi melaksanakan Operasi Zebra 2018 di seluruh Indonesia, termasuk di Kulon Progo. Mereka merazia di baik pagi, siang, maupun malam.
Operasi menitikberatkan pada pelanggaran seperti melebihi batas kecepatan, melawan arus, pengendara anak di bawah umur, pengendara yang tidak dilengkapi helm, hingga memakai handphone ketika berkendara.
Polisi juga menyasar pengendara mobil tanpa safety belt hingga mereka yang dipengaruhi minuman beralkohol.
Polisi menerbitkan surat tilang bagi 5.494 pelanggar dan teguran pada 749 orang sepanjang operasi berlangsung.
Pelanggar dengan status pelajar merupakan yang terbanyak, bahkan sampai 75 persen dari total tilang.
Ditilik dari jenis pelanggaran, pengendara anak-anak merupakan pelanggar terbanyak yakni sebanyak 70 persen dari total pelanggar atau 3.804 pelanggar.
Lebih memprihatinkan lagi, 20 persen pelanggar ditilang karena tidak mengenakan helm ketika berkendara.
"Kita juga menindak mereka karena kesadaran yang kurang karena tidak mengenakan helm sebanyak 1.087 pelanggar," kata Maryanto.
Peran orangtua dan sekolah Banyaknya pelajar sebagai pelanggar lalu lintas merupakan fenomena jamak yang selalu terjadi setiap waktu.
Polisi menilang mereka saat berangkat sekolah, pulang sekolah, bahkan ketika berkendara biasa di jalanan.
Maryanto mengungkapkan, rata-rata motor yang anak-anak kendarai itu merupakan kendaraan keluaran terbaru.
Fenomena ini, kata Maryanto, menunjukkan kesadaran yang minim pada orang tua bagi keselamatan anak dan keluarga.
Orang tua begitu mudah memberikan kendaraan bagi anak meski mereka belum memenuhi syarat untuk berkendara.
"Kebanyakan mengaku karena (orang tua) sibuk bekerja," kata Maryanto.
Pengakuan itu muncul dari pihak keluarga yang terpaksa mengurus kendaraan tilangan.
Menurut mereka, anak-anak dibiarkan berangkat sekolah dengan berkendara sendiri sebagai jalan keluar instan sementara orang tua sibuk bekerja.
"Kultur seperti ini harus diubah. Orang tua harus melarang anak naik motor. Orang tua harus sedia mengantar anak sekolah," kata Maryanto.
Selain menghimbau secara langsung pada orang tua, polisi juga terus melaksanakan sosialisasi serupa ke sekolah-sekolah demi menjamin keselamatan anak-anak di masa depan.
Mereka menyempatkan jadi pembina upacara di 303 sekolah dan penyuluh di 106 sekolah sepanjang operasi berlangsung.
Di sana, mereka memberikan pemahaman kepada anak-anak sejak usia dini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemudikan Avanza, Pelajar 13 Tahun Tabrak Pengendara Motor"