Tribun Bandar Lampung

Tak Mau Serahkan Senpi, Pidana 10 Tahun Penjara Menanti

Ujang mengatakan, operasi ini merupakan kesempatan warga untuk menyerahkan senpi ilegal karena tidak ada jeratan hukum.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Endra
Ilustrasi senpi rakitan 

Penyerahan senpira ini dalam rangka Operasi Waspada Krakatau 2018 yang dilaksanakan pada 15-28 November 2018.

Baca: Kades di Lampung Utara Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Senpira ini diserahkan oleh Hadori (45), warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengapresiasi tindakan Hadori yang mendukung program pemerintah, yakni kamtibmas.

"Benar, siang tadi. Tidak ada proses hukum. Malah sebaliknya, kami apresiasi," ungkapnya, Senin, 19 November 2018.

Adapun senpira yang diserahkan sebanyak satu pucuk dengan laras warna hitam dan gagang kayu warna cokelat.

Baca: Aksi Koboi di Bandar Lampung, Pencuri Motor Todongkan Senpi Terekam CCTV

"Dan amunisi sebanyak tiga butir," kata Titin.

Senpira itu langsung diterima oleh Kabagops Polresta Bandar Lampung  Kompol Ujang Supriyanto.

"Dan kami buatkan berita acara yang langsung ditandatangani oleh warga yang menyerahkan," tandasnya.

Hingga saat ini senpi yang sudah diamankan oleh Polresta Bandar Lampung ada empat pucuk dengan ratusan amunisi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved