Nuril: Benarkah Hukum Tajam ke Bawah? Jadi Tema ILC TV One Selasa 20 November 2018

Nuril: Benarkah Hukum Tajam ke Bawah? Jadi Tema ILC TV One Selasa 20 November 2018

Editor: taryono
twitter
Nuril Jadi Bahasan ILC TV One malam ini 

Nuril: Benarkah Hukum Tajam ke Bawah? Jadi Tema ILC TV One Selasa 20 November 2018

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - "Nuril: Benarkah Hukum Tajam ke Bawah?", menjadi tema Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne Selasa 20 November.

Acara seru tersebut bisa disaksikan live streaming dengan tautan link di bawah ini.

https://www.vidio.com/live/783-tvone-tv-stream

http://www.tvonline.id/tvone.html

Beberapa hari terakhir, kasus Baiq Nuril menjadi sorotan.

Menjadi korban pelecehan seksual, mantan pegawai honorer ini justru dihukum MA.

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Rupanya, MA memvonis sebaliknya.

Dalam putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tertanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Baiq Nuril.

Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.

Menanggapi kasus hukum Baiq Nuril, Mahfud MD mengatakan jika pengadilan hanya menegakkan hukum secara formal, namun secara substansial tidak menegakkan keadilan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd.

Awalnya, Pakar Hukum dan Tata Negara itu membalas cuitan pengguna Twitter yang menanyakan kepadanya soal Baiq Nuril yang divonis bersalah karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti.

"Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadikan (substansial)," cuit Mahfud MD, Minggu (18/11/2018).

Tanggapan Mahfud MD itu lantas mendapatkan banyak komentar dari warganet.

Salah seorang warganet mengungkapkan bahwa hukum dan keadilan sudah semestinya bersanding.

Rupanya Mahfud MD setuju dengan pendapat itu.

Bahkan menurut ahli-ahli hukum lainnya juga sudah seharusnya hukum dan keadilan bersanding.

Tak hanya bersanding, namun juga harus memberi manfaat.

"Bukan hanya menurut Anda. Menurut saya dan menurut ahli2 hukum lainnya juga "mestinya" hukum dan keadilan bersanding. Bahkan jg hrs bersanding dgn kemanfaatan. Yang kita bicarakan itu faktanya dlm kasus Bu Baiq, bukan mestinya," cuit Mahfud MD, Senin (19/11/2018).

Kuasa hukum Nuril sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung yang berisi menolak eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu mendatang.

Disinggung terkait rencana pemanggilan Kejaksaan Negeri Mataram, Nuril hanya terdiam.

Berikut ini sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril.

1. Tim kuasa hukum Nuril kirim surat ke Kejaksaan Agung

Tim kuasa hukum dan Baiq Nuril Maknun terpidana kasus UU ITE, mengirimkan surat ke Kejakasaan Agung terkait rencana eksekusi Kejaksaan Negeri Mataram.

Eksekusi rencananya akan dilakukan pada Rabu mendatang.

Nuril dalam surat permohonan penundaan eksekusi, menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi.

Salah satu alasan penolakan tersebut adalah pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI.

"Kami sebagai kuasa hukum, juga ibu Nuril, merasa keberatan atas surat panggilan kejaksaan yang meminta ibu Nuril hadir dan bertemu dengan jaksa penuntut umum sebelum eksekusi dilakukan. Kami ingin tegaskan bahwa eksekusi tak bisa dilakukan sebelum salinan putusan MA kami terima," kata Joko Jumadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Nuril.

2. Nuril tak komentari rencana eksekusi dirinya.

Nuril dianggap bersalah setelah merekam percakapan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada tahun 2014 silam.

Setelah itu, pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017, Nuril dinyatakan bebas.

Namun, setelah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp 500 juta.

Eksekusi terhadap Nuril direncanakan pada hari Rabu mendatang.

Namun, Nuril menolak berkomentar atas surat panggilan kejaksaan maupun rencana pelaksanaan eksekusi atas dirinya.

Nuril lebih banyak diam meski terlihat gusar ketika disinggung oleh wartawan terkait rencana eksekusi tersebut.

Aktivis perempuan yang mendampinginya berusaha menenangkannya, termasuk istri Gubernur NTB, Niken Zulkieflimansyah, yang datang memberi dukungan dan kekuatan pada Nuril.

"Melihat kasus Nuril ini menunjukkan memang belum ada perubahan dari segi hukum kita yang membela perempuan secara pasti. Ternyata masih banyak yang tidak berpihak pada perempuan, terutama masalah pencabulan. Saya mengharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak dan pembuat Undang-undang, terutama di DPR untuk menjadikan kasus Nuril ini momentum untuk meninjau dan melihat ternyata hukum kita masih lemah terhadap perlindungan perempuan," kata Niken.

3. Nuril balik laporkan Muslim, Kepala Sekolah SMA 7 Mataram

Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Muslim ke Polda NTB.

Muslim saat ini menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram NTB.

Seperti diketahui, Muslim menuduh Baiq Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusila dirinya pada 2014 silam.

Di Polda NTB, Baiq Nuril kemudian melaporkan tindakan pencabulan Muslim atas dirinya.

Muslim disebutnya kerap menelepon dirinya dengan bahasa asusila atau meneleponnya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

Nuril sudah memberikan keterangan lengkap terkait kasus tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada polisi.

4. Dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril

Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.

Seperti diketahui, MA menjatuhi Nuril dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Menurut Erasmus, MA telah abai terhadap fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh atasannya atau Kepala Sekolah SMA 7 Mataram pada 2014.

"Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual," kata Erasmus dalam petisi tersebut.

Ia juga menyoroti perbedaan putusan antara MA dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved