Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri sampai Hamil 7 Bulan, Sang Ibu Rela Suami Nikahi Anaknya
Janin yang dikandung gadis tersebut akibat dicabuli ayah tiri, kini telah berusia memasuki tujuh bulan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEMBILAHAN - Seorang gadis berusia 13 tahun dicabuli ayah tiri hingga hamil.
Janin yang dikandung gadis tersebut akibat dicabuli ayah tiri, kini telah berusia memasuki tujuh bulan.
Sang ibu yang berinisial N (30), pun tak menyangka anaknya sampai hamil lantaran dicabuli ayah tiri, yang tak lain adalah suaminya.
N mengaku tidak pernah membayangkan bahwa pernikahan keduanya justru akan menjadi cobaan berat.
Hal itu setelah anak kandungnya hamil akibat dicabuli suaminya, ZA (48).
ZA merupakan suami kedua N.
N menikah dengan ZA setelah suami pertamanya meninggal dunia.
Baca: Siswi SD Keguguran di Sekolah, Dicabuli Paman Selama Setahun Sejak Orangtua Korban Meninggal
Ia pun harus menerima kenyataan bahwa janin yang dikandung anaknya harus memiliki seorang bapak.
N pun tabah dan rela agar suaminya, ZA menikahi anaknya.
"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya, yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur, saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).
Aksi bejat tersangka pelaku pertama kali terjadi pada Mei 2018.
ZA mencabuli anak tirinya di rumah.
Tersangka pelaku mengakui bahwa tindakannya mencabuli anak tirinya dilakukan dengan cara paksaan.
ZA mengaku, ia telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali.
Hingga kemudian, anak tirinya diketahui hamil dengan usia memasuki tujuh bulan.
Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka pelaku.
“Saat ini, usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.
Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah umur tersebut akhirnya dilaporkan oleh B (44), yang merupakan paman korban, ke Mapolres Inhil, pada Senin (19/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Syafril Joni kepada TribunPekanbaru (grup Tribunlampung.co.id), Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.
Sebelumnya pada Jumat (16/11/2018), paman korban menghubungi saksi berinisial Jun, untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban.
Kabar itu dibenarkan oleh saksi.
Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut.
Korban pun membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Syafril.
Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan ZA.
Tersangka pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Inhil.
Warga kelurahan Tembilahan Hilir itu mengakui bahwa telah melakukan perbuatan terlarang tersebut sebanyak 4 kali, yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah terlapor.
Dicabuli Ayah Kandung
Kasus anak dicabuli ayah juga pernah terjadi di Bengkulu.
Siswi SD kelas VI hamil lima bulan akibat dicabuli ayah kandungnya berinisial IW (28).
Kasus ayah cabuli anak kandungnya tersebut terjadi di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Kehamilan siswi SD tersebut terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan perut sang siswi yang kian membesar.
Untuk memastikan kondisi siswi itu, pihak keluarga melakukan pengecekan medis.
Hingga akhirnya, hasil tes menunjukkan bahwa korban mengandung lima bulan.
Awalnya, korban enggan menyebutkan orang yang menghamilinya.
Namun akhirnya, korban menyebut ayah kandungnya sebagai pelaku.
Kapolres Lebong, Ajun Komisaris Besar Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, yang didampingi Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho, menyebutkan, perbuatan keji sang ayah itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke polisi, pada Sabtu (3/11/2018).
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap di persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.
"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor B 254/XI/2018/bkl/res lebong/sek lebong selatan tertanggal 3 November 2018," ungkap Teguh
"Pengakuannya sudah 3 kali dilakukan atau 1 kali per minggu," kata Teguh.
Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial RN (27), perbuatan keji itu dilakukan sang ayah pertama kali pada April 2018.
Waktu itu, korban sedang tertidur bersama IW antara pukul 20.00 WIB-pukul 24.00 WIB.
IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," ujar Teguh.
IW diduga berkali-kali menyetubuhi korban.
Sehingga, perbuatan bejat tersangka mengakibatkan anaknya hamil lima bulan.
"Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Teguh.
Sebelumnya di Memwapah, seorang ayah tega memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Lebih parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.
Kasus bapak memerkosa anak kandungnya tersebut kini telah ditangani Polres Mempawah.
Pria berinisial SS, warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dilaporkan oleh istrinya ke kantor polisi.
Dilansir TribunPontianak.co.id, SS dilaporkan ke polisi karena telah memerkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Denny Satria mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, tersangka yang baru pulang ke rumah meminta istrinya untuk membangunkan anak mereka.
Usai korban bangun, SS kemudian menunjukkan uang Rp 30 ribu kepada korban.
SS kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, hingga korban merasa ketakutan.
"Mak takut mak, abah mak, takut," kata korban yang ketakutan.
Melihat hal itu, SS malah memarahi bahkan memukul korban yang telah menangis.
Tersangka bahkan mengatakan akan menjadikan anaknya sebagai istri.
"Kau pasti kubinikan (kamu pasti aku jadikan istri)," kata Denny, menirukan ucapan tersangka.
Di dalam kamar, tersangka kembali memaksa korban menuruti keinginannya.
Tersangka memerkosa korban dan sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Ibu dan anak itu hanya pasrah karena takut.
Karena ketakutan dan mendapat intimidasi dari SS, ibu korban baru berani melapor satu minggu setelah insiden.
Tersangka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (24/10/2018).
Baca: Kronologi Mahasiswi UGM Diduga Dicabuli Temannya Saat KKN
Menurut pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan pertama kalinya dia melakukan pelecehan terhadap anaknya.
Sementara berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di alat vitalnya.
Denny mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Nur: Saya Pasrah & Rela Jika Suami Saya Harus Menikahi Anak Saya