Penerimaan CPNS 2018

Jawaban BKD Bandar Lampung soal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018

Kepala BKD Bandar Lampung Wakidi mengaku, pihaknya tidak ikut dalam rapat di kantor BKN, Jakarta, untuk membahas pengumuman hasil SKD CPNS 2018.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID
Rekrutmen CPNS 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung belum bisa memberi informasi terkait pengumuman hasil SKD CPNS 2018.

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakidi mengaku, pihaknya tidak ikut dalam rapat di kantor BKN, Jakarta, untuk membahas pengumuman hasil SKD CPNS 2018 pada Sabtu dan Minggu, 24-25 November 2018.

Menurut Wakidi, BKD Kota Bandar Lampung mendapatkan jadwal berbeda.

“Itu kan tidak seluruhnya. Ada beberapa pemerintah daerah yang ikut besok (Sabtu-Minggu) itu. Kalau (BKD) kota belum,” kata Wakidi melalui ponsel, Kamis, 22 November 2018.

”Nanti ada jadwal sendiri dari BKN. Tapi untuk jadwalnya, belum diinformasikan oleh BKN. Mungkin pekan depan sudah ada informasinya,” imbuhnya.

Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ditentukan 24-25 November 2018

Wakidi memastikan, pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN.

“Ya kemungkinan setelah ada rapat itu. Tapi yang pasti, pengumuman hasil SKD itu dari panselnas. Nanti panselnas yang menyampaikan, apakah daerah juga ikut mengumumkan atau tidak,” jelas Wakidi.

Kepastian pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung baru akan ditentukan pada Sabtu dan Minggu, 24-25 November 2018.

Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan mengatakan, merujuk surat dari BKN, ada 210 pemerintah daerah yang diundang untuk datang ke Jakarta terkait pengumuman hasil SKD CPNS 2018.

“Nanti di sana (BKN) akan ada rekonsiliasi terkait hasil SKD kemarin. Sekalian juga mungkin sosialisasi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu. Bunyi suratnya ya begitu. Mungkin juga dibahas semuanya di sana, termasuk persiapan SKB (seleksi kompetensi bidang),” kata Henry, Kamis, 22 November 2018.

Henry menjelaskan, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, ada beberapa ketentuan terbaru.

Baca: Komentar BKPSDM Tanggamus soal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018

Di antaranya, lanjut Henry, seperti disebutkan dalam pasal 2 huruf b, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon PNS Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan peraturan menteri ini.

“Di pasal 3 disebutkan, peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut, nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. Tetapi, untuk pastinya, seperti apa teknisnya, baru akan disampaikan saat rapat rekonsiliasi itu,” jelas Henry.

Pemerintah secara tegas tidak akan menurunkan passing grade tes seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin menegaskan, passing grade atau batas nilai minimal seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta seleksi CPNS tidak bisa diturunkan.

"Jadi, tidak ada menurunkan grade. Tidak ada, grade-nya tetap," kata Syafrudin saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018).

Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Pemerintah Beberkan Alasan Ogah Turunkan Passing Grade

Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan passing grade tinggi.

Ia mengatakan, ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi dari proses SKD CPNS.

Pertama, proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya SDM aparatur sipil negara, yang berjiwa kompetitif, profesional, dan kredibel.

Kriteria tersebut dibutuhkan lantaran CPNS akan menduduki pos-pos atau melayani masyarakat.

Apalagi, ke depannya, Indonesia akan menghadapi dua hal besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 dan menuju visi 100 tahun Indonesia Merdeka pada tahun 2045.

"Jadi ini enggak boleh mundur, ini harus maju. Kalau tahun lalu nilainya B, kami harus naikkan B Plus, kalau perlu A. SDM kita ini belum terlalu memadai di Asia, bahkan di dunia internasional," ujarnya. 

Alasan kedua, ada sekitar 200 ribu PNS yang pensiun di tahun 2018.

Oleh karena itu, awal tahun 2019, kebutuhan CPNS harus dipenuhi.

"Kalau tidak dipenuhi, terus siapa yang mau kerja. Kosong tempatnya, akhirnya diisi lagi dengan pegawai-pegawai, orang-orang yang dipekerjakan sementara," kata Syafrudin.

Dengan banyaknya peserta SKD CPNS yang tak lolos, lanjut dia, ekspektasi pemerintah akan kualitas ASN tidak terpenuhi.

Dengan tidak menurunkan passing grade seleksi, diharapkan lahir CPNS-CPNS baru yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.

"Oleh karena itu, barangnya (CPNS berkualitas) harus ditemukan. Ini harus diraih, satu lagi harus diraih juga, supaya ketemu barangnya," ujarnya.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved