Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian: Ini Kayaknya Balas Dendam
Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian: Ini Kayaknya Balas Dendam
Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian: Ini Kayaknya Balas Dendam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Menurut Ahmad Dhani, tuntutan jaksa yang dilayangkan padanya merupakan balas dendam dari pihak tertentu.
"Menurut saya, (tuntutan) ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan, karena tuntutannya 2 tahun sama seperti Ahok, ini kayaknya balas dendam," ungkap Ahmad Dhani usai menjalani proses persidangan.
• Istri Dibakar Suami, Keluarga Tak Bisa Cegah karena Diancam Akan Dihabisi dan Dibakar Juga
Bahkan menurut Dhani, penyataan yang dilontakan pihak JPU saat tuntutan, tak ada satu pun yang sah an tak sesuai dengan hukuman.
Karena tak ada pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.
"Tidak ada satupun pernyataan yang sah dan meyakinkan dari Jaksa golongan mana yang saya beri ujaran kebencian, berarti abstrak kan?"
"Pernyataan itu pada siapa? Orang Cina kah, Arab kah, Agama Islam, Kristen, jadi nggak ada, jadi hanya retorika saja, detailnya nggak ada," tukas Dhani.
Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
"Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan."
"Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," ungkap Jaksa Dwiyanti di ruang persidangan.
• Gisella Anastasia Merasa Canggung Tampil Mesra Bersama Gading Marten
Lantas Ahmad Dhani yang sebelumnya ceria, selama mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa terlihat terus menunduk di kursi pesakitan.
Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.
Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.
Ahmad Dhani dakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.
"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).
Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Baca: Ahmad Dhani Takut Elektabilitasnya Turun Gara-gara Komentari Pernikahan Maia Estianty
Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya.
Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.
Menurut Dhani, Ahok yang terbukti melakukan penistaan terhadap agama pun tuntutannya rendah.
"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.
"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.
Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit.
Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Namun, Dhani membantah jika dua twit lainnya adalah ia yang menulis.
Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.
Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.
Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.
"Itu (dua-duanya) bukan saya yang buat. Saya masih bertahan menurut keterangan di BAP," kata Dhani
Ahmad Dhani 11 Kali Jadi Tersangka
Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait jumlah status tersangka yang pernah disematkan kepadanya oleh pihak kepolisian.
Menurut Ahmad Dhani, sampai saat ini, ia sudah 11 kali ditetapkan tersangka.
Dari 11 kali ditetapkan tersangka, Dhani mengungkapkan, ia baru 1 kali disidang.
Kekinian, suami Mulan Jameela tersebut diketahui menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik, dan terkait dugaan ujaran kebencian atau hate speech dalam unggahan video, yang dibuatnya di Hotel Majapahit, Jl Tunjungan, Surabaya, pada Minggu (26/8/2018) lalu.
Saat itu, Ahmad Dhani sedang berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden.
Namun, kedatangannya ditolak oleh sekelompok orang.
Musisi yang kini menjadi politisi tersebut, mengaku sudah lebih dari 10 kali ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Namun, ia tak pernah mengikuti jalannya proses persidangan dan ditahan oleh polisi.
Pengakuan itu ia sampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018), saat hendak membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya.
"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," ucap ayah kandung Dul Jaelani itu.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, dari 11 penetapannya sebagai tersangka, Dhani mengaku, baru satu kasus yang membuatnya menjalani proses peradilan, yakni ketika kasus ujaran kebencian yang sedang berproses di PN Jakarta Selatan.
"Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.

Menurutnya, pihak yang melaporkannya ke Polda Jatim sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik merupakan calon legislatif (caleg).
"Ternyata yang melaporkan saya itu adalah inisial EF, ternyata dia caleg," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Baca: Utang Ahmad Dhani Tak Kunjung Lunas hingga Ditagih Berkali-kali, Bisnis Hiburannya Sepi Job?
Ahmad Dhani yang menyandang status tersangka itu pun diminta untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.
Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.
"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018), sebagaimana dilansir Surya.co.id.
Barung mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif, jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Sesuai wewenang, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10/2018).
Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka, sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.
"Ini kami lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada karena memang harus berjalan, dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.
Dilansir Tribun Jatim, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku akan mengawal kasus hukum pentolan Dewa 19 itu.
Baca: Al Ghazali Ternyata Idap Penyakit Turunan dari Ahmad Dhani
Tjetjep M Yasien akan mengawal Ahmad Dhani bersama Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami).
Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network), Tjetjep M Yasien menilai, kliennya adalah korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka.
"Mas Dhani korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka, ya saya kira harus kita kawal," ujar Tjetjep M Yasien, Kamis (18/10/2018).
Ia melihat polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, dan hanya melihat pada satu momen.
"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan," jelas Tjetjep M Yasien.
Ahmad Dhani menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait cuitannya di media sosial sebagai hal yang keliru.
Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa ujaran kebencian sebenarnya.
"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.
Baca: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ungkap Alasan Ganti Nama
Polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di akun media sosial Facebook.
(Kompas.com/tribunnews.com)