Tribun Bandar Lampung

Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung Chandra Ertikanto (58) dijatuhi vonis satu tahun dan empat bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

Puncaknya, lanjut JPU, terjadi pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, juga di ruang kerja terdakwa di lantai 3 Gedung L FMIPA Unila.

Saat korban masuk ruangan, tiba-tiba terdakwa menutup pintu.

Terdakwa meminta korban untuk berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.

“Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.

Korban pun lari keluar gedung sembari menangis.

Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.

Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro untuk menceritakan hal sama kepada teman dekatnya.

“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya mengenai apa yang telah terjadi,” sebutnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved