Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara. Bandingkan dengan Kasus Ahok!
Terdakwa kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
• Beda Gaya Ahmad Dhani dan Irwan Mussry yang Sempat Ketemu di Pesta Ulang Tahun Al Ghazali
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang ditemani dua tim kuasa hukumnya tiba di pengadilan sejak pukul 13.45 WIB.
Dhani hadir dengan gaya busana khasnya yang menggunakan busana hitam dan mengenakan blangkon.
“Sejak kapan saya cemas pernah lihat saya cemas gak pernah kan nah. Dari awal saya gak pernah menunjukkan kecemasan,” kata Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Pemimpin grup band ‘Dewa 19’ itu pun berharap hukumannya bisa lebih ringan dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang juga terjerat kasus penistaan agama dan saat ini tengah mendekam di Makro Brimob.
“Apakah putusan itu akan lebih dari pada Ahok? Kalau lebih dari pada Ahok berarti ini lelucon paling lucu di tahun politik ini,” ungkap Dhani.
• Barang Bukti Tak Kunjung Diserahkan, Polisi Segera Geledah Rumah Ahmad Dhani
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko pun berharap tuntutan dari jaksa dapat menunjukkan konsistensi dalam penegakkan hukum.
“Kita lihat apakah jaksa konsisten dengan penegakan hukuknya terkait dengan masalah Mas Dhani, Pak Ahok dan yang yang lainnya atau tidak,” pungkas Hendarsam.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara