Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun, Polisi Siap Jerat Pelaku dengan Hukuman Seberat-beratnya
Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun, Polisi Siap Jerat Pelaku dengan Hukuman Seberat-beratnya
Satu di antara pelaku merupakan ayah kandung korban dan kini polisi telah menangkap tiga dari delapan pelaku.
Ketiga orang yang telah ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial DR (41), paman korban berinisial MR (41), dan tetangga korban yang juga teman ayahnya, DM (50).
Ibu kandung korban mengungkapkan, ada lima pelaku lain yang belum tertangkap.
"Saya minta Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap mereka," ujarnya, Minggu (7/10/2018).
Menurutnya, putrinya tersebut masih mengalami trauma berat, kondisi fisik korban masih lemah dan belum bisa bicara normal.
Bahkan setiap mau tidur, korban selalu minta ditemani dan dipeluk. Melihat kondisi putrinya tersebut, ibu korban mengaku hanya bisa menyemangatinya.
• Gratifikasi Rp 41 M hingga Kisah Asmara Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Terungkap di Sidang Perdana
Paman korban menerangkan, pelaku pencabulan terhadap keponakannya itu berjumlah delapan orang.
Ini diketahui usai korban mengungkapkannya kepada ibu korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi mengatakan, dirinya beserta anggota terus melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi.
"Kami sudah ketahui pelaku lainnya. Namun masih dirahasiakan, untuk proses penyelidikan. Kami berupaya maksimal mengungkap kasus ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, akibat kasus pencabulan yang ia alami, korban mengalami depresi sehingga harus berhenti sekolah.
Korban pun diketahui dalam keadaan hamil.
"Korban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana.
• Ular Piton 8 Meter Lilit Warga, Lihat Video Penangkapannya yang Bikin Heboh Padang Pariaman
Polisi telah menangkap ketiga tersangka yang melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Awalnya, polisi menangkap DR di Lampung Tengah pada Minggu (30/9/2018).
Lalu, polisi menangkap MR dan DM di rumah masing-masing pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya.