Gratifikasi Rp 41 M hingga Kisah Asmara Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Terungkap di Sidang Perdana

Gratifikasi Rp 41 M hingga Kisah Asmara Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Terungkap di Sidang Perdana

Editor: Safruddin
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf (terdakwa) menerima gratifikasi uang sebesar Rp 41,7 miliar.

Periode 2007-2012, Irwandi Yusuf bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp 32.454.500.000.

Periode 2017-2022, Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp 8.717.505.494. Sehingga total gratifikasi yang diterima Irwandi sejumlah Rp 41,7 miliar.

Hal itu terungkap saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (26/11/2018).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang terdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," ucap jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Gratifikasi ini terkait dengan proyek Pembangunan Dermaga BPKS Sabang, yang melibatkan Ayah Merin, Let Bugeh, dan sejumlah nama lainnya yang bermain dalam proyek tersebut, saat Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh di periode pertama (2007-2012).

Dalam dakwaan ketiga yang dibacakan jaksa KPK, gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK itu dilakukan dalam beberapa kali transaksi di sejumlah tempat antara tahun 2007 hingga 2012.

Antara lain, di rumah Terdakwa (Irwandi Yusuf) di Jl. Salam No.20 Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (26/11/2018),  jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Irwandi Yusuf (Terdakwa) juga menerima gratifikasi uang sebesar Rp 32 miliar lebih antara tahun 2007-2012.

Gratifikasi ini terkait dengan proyek Pembangunan Dermaga BPKS Sabang, yang melibatkan Ayah Merin, Let Bugeh, dan sejumlah nama lainnya yang bermain dalam proyek tersebut, saat Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh di periode pertama (2007-2012).

Dalam dakwaan ketiga yang dibacakan jaksa KPK, sesuai surat dakwaan yang salinannya diterima Serambinews.com, Senin (26/11/2018), gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK itu dilakukan dalam beberapa kali transaksi di sejumlah tempat antara tahun 2007 hingga 2012.

Antara lain, di rumah Terdakwa (Irwandi Yusuf) di Jl. Salam No.20 Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Pernah juga di parkiran kantor Nindya Sejati Joint Operation (JO) dan PT. Tuah Sejati Jalan Tgk. Cik Ditiro No.14 Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Juga di rumah IZIL AZHAR alias AYAH MERIN/MARINE di dekat Terminal Setui Kota Banda Aceh, dan di jalan depan Mesjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, di parkiran Kantor Pusat Bank Aceh Jalan Mr. Mohd. Hasan No. 89 Batoh Kota Banda Aceh.

Transaksi juga pernah dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Setui Kota Banda Aceh, bahkan di pinggir jalan dalam Kota Banda Aceh.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved