Gratifikasi Rp 41 M hingga Kisah Asmara Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Terungkap di Sidang Perdana

Gratifikasi Rp 41 M hingga Kisah Asmara Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Terungkap di Sidang Perdana

Editor: Safruddin
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf (terdakwa) menerima gratifikasi uang sebesar Rp 41,7 miliar.

Periode 2007-2012, Irwandi Yusuf bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp 32.454.500.000.

Periode 2017-2022, Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp 8.717.505.494. Sehingga total gratifikasi yang diterima Irwandi sejumlah Rp 41,7 miliar.

Hal itu terungkap saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (26/11/2018).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang terdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," ucap jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Gratifikasi ini terkait dengan proyek Pembangunan Dermaga BPKS Sabang, yang melibatkan Ayah Merin, Let Bugeh, dan sejumlah nama lainnya yang bermain dalam proyek tersebut, saat Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh di periode pertama (2007-2012).

Dalam dakwaan ketiga yang dibacakan jaksa KPK, gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK itu dilakukan dalam beberapa kali transaksi di sejumlah tempat antara tahun 2007 hingga 2012.

Antara lain, di rumah Terdakwa (Irwandi Yusuf) di Jl. Salam No.20 Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (26/11/2018),  jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Irwandi Yusuf (Terdakwa) juga menerima gratifikasi uang sebesar Rp 32 miliar lebih antara tahun 2007-2012.

Gratifikasi ini terkait dengan proyek Pembangunan Dermaga BPKS Sabang, yang melibatkan Ayah Merin, Let Bugeh, dan sejumlah nama lainnya yang bermain dalam proyek tersebut, saat Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh di periode pertama (2007-2012).

Dalam dakwaan ketiga yang dibacakan jaksa KPK, sesuai surat dakwaan yang salinannya diterima Serambinews.com, Senin (26/11/2018), gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK itu dilakukan dalam beberapa kali transaksi di sejumlah tempat antara tahun 2007 hingga 2012.

Antara lain, di rumah Terdakwa (Irwandi Yusuf) di Jl. Salam No.20 Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Pernah juga di parkiran kantor Nindya Sejati Joint Operation (JO) dan PT. Tuah Sejati Jalan Tgk. Cik Ditiro No.14 Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Juga di rumah IZIL AZHAR alias AYAH MERIN/MARINE di dekat Terminal Setui Kota Banda Aceh, dan di jalan depan Mesjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, di parkiran Kantor Pusat Bank Aceh Jalan Mr. Mohd. Hasan No. 89 Batoh Kota Banda Aceh.

Transaksi juga pernah dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Setui Kota Banda Aceh, bahkan di pinggir jalan dalam Kota Banda Aceh.

Kisah Asmara Steffy dan Irwandi yang Terungkap di Persidangan, Gagal Menikah Karena Tak Ada Restu

Selain itu, ‎Model Steffy Burase juga hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10/2018) siang.

Steffy tak sendiri, ia datang didampingi kuasa hukumnya, Fahri Timur,

Kehadiran Steffy ini karena dia menjadi saksi fakta di kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.

Sedari pagi, Steffy dan kuasa hukumnya sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka bahkan menyempatkan makan siang karena sidang baru dimulai siang hari.

Sebelum persidangan di mulai, Steffy dan ‎Fahri sudah duduk di dalam ruang sidang. Keduanya sempat berbincang-bincang dengan awak media.

Steffy juga sempat ke kamar kecil, lantas apakah dia merasa gerogi karena dipanggil bersaksi di persidangan?

Ditanya soal hal itu, Fahri mengaku memang ini kali pertama Stefyy menjadi saksi di persidangan.

Dia meyakini Steffy siap diperiksa dan keterangannya sesuai dengan BAP.

Sekembalinya dari kamar kecil, Steffy mengamini dia baru dua kali menginjakkan kaki di persidangan.

Pertama saat praperadilan Irwandi beberapa waktu lalu dan kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Aku seumur hidup ikut sidang baru kemarin yang praperadilan sama ini," kata Steffy.

Menunggu majelis hakim masuk ke ruang sidang, Steffy sempat beberapa kali bertanya pada Fahri soal persidangan.

Fahri pun menjelaskan nanti Steffy akan dipanggil maju dan disumpah setelah itu baru menjawab pertanyaan yang diberikan hakim, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

Pantauan Tribunnews.com, sepanjang persidangan, Steffy dengan lancar menceritakan awal pertemuan dirinya dengan Irwandi, Gubernur nonaktif Aceh di Mosko‎.

Soal Aceh Marathon, pertemuan-pertemuan membahas Aceh Marathon hingga rencana pernikahan dirinya dengan Irwandi Yusufnamun hal itu tidak terjadi karena ada persyaratan yang kurang yakni izin atau restu dari istri pertama.

Berkali-kali dicecar jaksa mengenai hubungannya dengan Irwandi Yusuf, keterangan Steffy tetap sama dia tidak pernah menikah dengan Irwandi Yusuf.

Di sela-sela persidangan, majelis hakim sempat beberapa kali menegur posisi duduk Steffy karena Steffy menyerongkan badannya ke jaksa KPK.

Hakim meminta posisi duduk Steffy tetap ke depan menghadap majelis hakim meski ditanya oleh jaksa.

Terhalang Izin Istri Pertama

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengkonfirmasi soal hubungan Steffy Burase dengan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, termasuk soal keterangan mengenai buku nikah.

Steffy Burase kemudian menceritakan rencana pernikahannya namun akhirnya gagal karena Irwandi tidak bisa menunjukan bukti izin pernikahan dari istri pertamanya.

"Jadi bener Pak Irwandi melamar saya kepada orangtua saya. Berencana nikah 8 Oktober 2017, kemudian orangtua saya minta mengajukan surat persetujuan istri, beliau jawab nanti akan bawa‎," ujar Steffy Burase dari kursi saksi.

Pada 8 Oktober 2017, ternyata Irwandi tidak membawa surat persetujuan istri, akhirnya kedua orangtua Steffy Burase keberatan, tapi dia terlanjur malu karena sudah banyak tamu undangan yang hadir.

"Beliau terkadang malu banyak tamu undangan. Tadinya memang acara dibatalkan tidak sesuai syarat Pak Irwandi mengatakan keluarga saya agar tidak ngomong kepada orang-orang," paparnya.

"Jadi beberapa orang yang hadir disitu berfikir kami menikah padahal tidak menikah. Akan diteruskan agar mendapatkan persetujuan istri Pak Irwandi bersikap seolah-olah saya sudah menjadi istrinya," kata Steffy Lagi.

Lebih lanjut soal surat nikah, Steffy menuturkan ketika itu ia dan Irwandi berencana umroh.

Setelah umroh, surat nikah itu dibuang karena takut nanti menjadi masalah.

Usai umroh, ketika Lebaran, Irwandi datang ke kediaman Steffy dan bersilaturahmi dengan kedua orang tua Stefyy.

Acara tersebut adalah acara santai dan bukan pernikahan.

"‎Sya pikir Pak Gubernur mau batalkan pernikahan tapi diluar dugaan, beliau bilang ke saya akan menikahi saja pada 5 Juli 2018. Saya diminta beritahu kabar itu ke keluarga di kampung saya untuk siap-siap. Tapi akhirnya, bapak dibawa oleh KPK," tambah Steffy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Asmara Steffy Burase dan Irwandi Yusuf Terungkap, Dari Aceh Marathon dan Pernikahan yang Gagal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved