Tribun Bandar Lampung
Herman HN Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online
Herman HN Ikut Tandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online di Batam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Walikota Bandar Lampung Herman HN bersama Sekda Kota Bandar Lampung Drs. Badri Tamam, Dirut Bank Lampung dan Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung pada hari ini Rabu (28/11/2018) menghadiri acara Launching Implementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online serta penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online bertempat di Hotel Planet Holiday Batam.

Pada acara tersebut hadir seluruh Walikota se- sumbagsel, walikota bupati se-Riau dan Kepri, dan dihadiri juga oleh direktur BPD masing-masing daerah.

Pada kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Komisioner KPK RI ibu Irjen (purn) Basaria Panjaitan, Gubernur Kepulauan Riau, Plt Gubernur Riau dan segenap tamu undangan khususnya wajib pajak yang berada di sekitar kota Batam.

Dalam arahannya, ketua KPK berbicara masalah pencegahan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah penerapan Perizinan secara Online yang diharapkan dapat menekan perbuatan atau tindakan penyuapan. Pencegahan penyuapan atau tindakan korupsi akan dilakukan pengawasannya baik dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan selesainya proses pembangunan tersebut.
Setelah diterapkannya perizinan secara online ini, KPK RI juga akan melakukan tindakan pencegahan dan pengawasan terkait sistem penerapan penerimaan pajak secara online. Kesemua ini merupakan upaya dan langkah kita bersama dalam meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung program pembangunan di daerah masing-masing.
Kemudian terkait masalah keuangan negara, yang sering terjadi adalah tindakan me-mark-up anggaran didalam kegiatan, diantaranya kegiatan prioritas yang strategis seperti belanja konstruksi atau pembangunan. Kemudian modus Kolusi seperti menempatkan keluarga atau famili pada posisi-posisi strategis agar dapat memudahkan dan memperlancar satu kegiatan atau misalnya seperti pimpinan yang dapat mengendalikan salah satu proses suatu kegiatan.
Setelah sambutan dan arahan dari KPK RI, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian kerjasama dari Kepala daerah dengan Direktur BPD masing-masing daerah yang disaksikan oleh Ketua KPK RI dan Gubernur Kepri dan Plt. Gubernur Riau.
Dalam penerapan penerimaan daerah secara online, KPK RI memberikan saran dan arahan agar pemerintah kabupaten atau kota untuk menerapkan dan menggunakan alat Tapping box yang di klasifikasikan untuk empat model pajak. Diantaranya Pajak Hotel, Pajak Rumah Makan, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Intinya, KPK RI memberikan arahan agar pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menerapkan dan memasang alat Tapping Box pada objek pajak daerah dan menegaskan kepada seluruh pemkab dan pemkot untuk selalu melakukan pengawasan secara intens kepada wajib pajak agar mereka melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajaknya tepat waktu. (Rls/Hms)