Tribun Bandar Lampung
Jelang Sidang Tuntutan Gilang Ramadhan Banyak Senyum
Gilang beberapa kali nampak tersenyum dan tertawa kecil saat berbincang dengan kerabatnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu 28 November 2018.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Halim Mien Trisnawati diagenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Pantauan Tribun Lampung, Rabu 28 Oktober 2018, sebelum persidangan dimulai Gilang yang berpakaian warna biru nampak tenang.
• BREAKING NEWS- Diduga Cekcok dengan Istri, Seorang Suami di Bandarjaya Timur Nekat Bunuh Diri
Bahkan Gilang beberapa kali nampak tersenyum dan tertawa kecil saat berbincang dengan kerabatnya.
Sebelumnya beritakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.
• Tiga Instansi Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari Kemenpan RB
Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.