Modus PRT Kuras Harta Majikan Rp 2,9 Miliar untuk Berfoya-foya
Modus Pembantu Rumah Tangga (PRT) Kuras Harta Majikan Rp 2,9 Miliar untuk Berfoya-foya
Modus Pembantu Rumah Tangga (PRT) Kuras Harta Majikan Rp 2,9 Miliar untuk Berfoya-foya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pencuri berkedok pembantu rumah tangga di toko material Sinar Agung, Jalan Buwek RT 02/20, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi, Senin (26/11/2018) malam.
Tidak tanggung-tanggung, harta korban S (50) yang digasak pembantu rumah tangga berinisial MS bersama teman-temannya ini mencapai Rp 2,9 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, selain mengamankan MS, penyidik juga menangkap tiga rekannya yakni R, H dan IF.
Sementara dua pelaku lagi berinisial A dan N masih diburu polisi.
• Sosok Jusup Maruta Cahyadi, Crazy Rich Surabaya yang Akan Menikah dengan Doorprize Mobil Jaguar
"Para pelaku kami amankan di daerah Purwokerto dan Purbalingga tanpa perlawanan," kata Rizal di Mapolrestro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/11/2018).
Rizal mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 22 September 2018.
Saat itu, S sedang liburan bersama keluarganya di luar daerah, sedangkan MS pulang ke kampung halamannya di Purwokerto, Jawa Tengah.
MS kemudian memberitahu kepada tersangka R bahwa rumah majikannya dalam keadaan kosong.
R kemudian mengajak empat pelaku lainnya H, IF, A dan N untuk menggasak harta majikan MS.
Berbekal informasi itu, pelaku R, IF dan N masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pohon yang ada di samping rumah korban.
Mereka kemudian membobol pintu rumah korban memakai alat perkakas berupa obeng.
Sementara pelaku H dan A memantau situasi di luar rumah.
"Pelaku MS juga memberitahu tentang lokasi penyimpanan harta majikannya kepada lima tersangka," ujarnya.
Di dalam rumah, kata Rizal, para pelaku menuju lemari pakaian korban di kamar tidur.
Mereka kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 2,2 miliar dan perhiasan emas seberat 1,2 kilogram senilai Rp 700 juta.
Harta S kemudian dimasukan ke dalam sebuah tas dan mereka pergi untuk melarikan diri.
Sementara S terkejut mendapati rumahnya telah dibobol maling bahkan harta bendanya raib.
• LIVE STREAMING Semifinal Liga 2 Indonesia, Semen Padang vs Persita Tanggerang Sore Ini di Youtube
"Korban kemudian melaporkan hal ini ke kami dan petugas menindaklanjutinya," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa keterangan pembantu rumah tangga berinisial MS setelah dia kembali dari kampungnya.
Awalnya MS berkelit tidak mengetahuinya, namun penyidik curiga karena keterangan yang disampaikan MS kerap berubah-ubah.
"Keterangan yang dia (MS) sampaikan cenderung tidak konsisten atau berubah-ubah. Dalam hitungan dua hari pemeriksaan, MS akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan kepada polisi, MS mengaku uang tunai dan perhiasan milik korban telah dibagikan secara rata dengan lima rekannya yang lain.
Bahkan harta korban sudah digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lainnya.
Beberapa pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya seperti berkaraoke, judi dan bermain perempuan.
"Sehari pasca pencurian itu, mereka langsung membagikan uang hasil kejahatan bersama-sama," kata Sukrisno.
Dari keterangan MS, kata dia, penyidik kemudian berhasil mendeteksi tempat persembunyian R, H dan IF.
Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Purwokerto dan Purbalingga.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.