Tribun Bandar Lampung

Tim Ketahanan Pangan Temukan Tepung Kue yang Izin Edarnya Habis Tahun 2010 Dijual di Bandar Lampung

Tim Ketahanan Pangan Bandar Lampung menyita beberapa produk bermasalah saat inspeksi mendadak di sejumlah toko, Selasa (27/11/2018).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Bayu
Tim Gabungan Ketahanan Pangan Sidak Toko di jalan Sri Kresna, Sawah Brebes. 

Kemarin, Tim Ketahanan Pangan Bandar Lampung menyita beberapa produk bermasalah saat inspeksi mendadak di sejumlah toko.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Ketahanan Pangan Bandar Lampung menyita beberapa produk bermasalah saat inspeksi mendadak di sejumlah toko, Selasa (27/11/2018).

Produk yang bermasalah tersebut mulai dari minyak goreng, cuka untuk masakan, tepung kue, garam, hingga kecap.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bandar Lampung I Kadek Sumantha menjelaskan, sidak ini merupakan bentuk pengawasan terhadap produk-produk, khususnya bahan makanan.

(VIDEO) Sidak Toko, Tim Ketahanan Pangan Temukan Minyak Goreng hingga Garam Bermasalah

"Harapannya, masyarakat terhindar dari barang-barang yang kedaluwarsa," katanya di sela-sela sidak.

Satu toko yang terkena sidak di antaranya toko di Jalan Sri Kresna, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Di sini, tim gabungan mendapati izin pangan industri rumah tangga yang bermasalah dari produk minyak goreng dan cuka untuk masakan.

"(Nomor) izinnya 12 digit. Seharusnya, 15 digit," ujar Kadek. "Ada juga garam dan tepung kue yang izin edarnya habis sejak tahun 2010. Lalu kecap asin, izin edarnya juga sudah habis," sambungnya.

Tim gabungan meminta pihak toko untuk setop dahulu memasarkan produk-produk yang izin edarnya bermasalah dan telah habis.

"Kami sita beberapa produk bermasalah itu untuk proses uji laboratorium," kata Kadek.

"Kami minta jangan dulu memasarkan barang-barang bermasalah itu," imbuhnya.

Tim gabungan kemudian melakukan sidak ke sebuah rumah yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan makanan ringan alias snack milik PT Semesta Nusa Distrindo (SND).

Sidak di gudang, Jalan P Emir M Noer, Kecamatan Telukbetung Utara, ini terkait surat izin gudang tersebut.

(VIDEO) Tim Gabungan Ketahanan Pangan Sidak Toko di Sawah Brebes Bandar Lampung

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Bandar Lampung Thamrin menjelaskan, rumah yang berfungsi menjadi gudang penyimpanan produk harus memiliki surat izin dengan sepengetahuan disdag.

Jika tidak, maka tim bisa menutup gudang itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved