Tribun Bandar Lampung
Jual Kursi Kuliah Rp 350 Juta, Oknum Dosen Fakultas Hukum Unila Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (37) dituntut pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jual Kursi Kuliah Rp 350 Juta, Oknum Dosen Fakultas Hukum Unila Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (37) dituntut pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan.
Persidangan perkara dugaan jual beli kursi kuliah ini dipimpin ketua majelis hakim Samsudin di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 29 November 2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adi Putra Graha menyatakan, Widya Krulinasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ungkap JPU dalam persidangan.
• Oknum Dosen Makelar Kursi Kuliah Akan Seret Pegawai Puskom Unila ke Meja Hijau
Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan membuat kerugian materiil saksi Richard Parlindungan Sagala sebesar Rp 110 juta.
Selain itu, belum ada perdamaian antara saksi Richard dan terdakwa.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga sudah mengembalikan uang kerugian kepada saksi Richard Parlindungan Sagala sebesar Rp 240 juta dari total kerugian Rp 350 juta.
Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.
Terpisah, kuasa hukum Widya Krulinasari, Munadi Afrizal, menilai tuntutan JPU terlalu tinggi.
"Karena sebagaimana fakta-fakta persidangan, ia (terdakwa) juga sebagai korban dari Saudara Nilamto," ungkap Munadi seusai persidangan.
• Rektor Unila Minta Oknum Dosen Makelar Jual Beli Kursi Beberkan Semua yang Terlibat
Munadi mengatakan, terdakwa hanyalah perantara saat keluarga saksi Richard Parlindungan Sagala bertemu dengan Nilamto, pegawai Pusat Komputer Unila.
"Kemarin pada saat (mendengarkan keterangan) saksi, keterangan saksi dia (terdakwa) perantara dan keluarga Sagala ketemu dengan Nilamto," beber Munadi.