Tribun Bandar Lampung
Jual Kursi Kuliah Rp 350 Juta, Oknum Dosen Fakultas Hukum Unila Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (37) dituntut pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (kanan) dituntut pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan dalam persidangan perkara dugaan jual beli kursi kuliah di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 29 November 2018.
Tujuannya untuk meyakinkan bahwa terdakwa adalah benar dosen Unila dan bisa menjamin kelolosan dalam proses SBMPTN 2017.
"Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila 186/UN26/DT/2017, terdakwa tidak memiliki wewenang atas penerimaan mahasiwa baru Unila tahun 2017. Tapi, terdakwa bisa meyakinkan bisa meluluskan anak korban," bebernya.
Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta sebagai syarat anaknya bisa diterima.
Namun ternyata, setelah selesai tes SBMPTN pada 13 Juli 2017, nama Yolanda Natalia Sagala tak ada dalam daftar mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Namanya malah muncul di Fakutas Pertanian Unila. (*)