Pengacara Hotman Paris Ungkap Pengakuan Keluarga Korban Lion Air Dapat Ancaman dari Oknum
Pengacara Hotman Paris Ungkap Pengakuan Keluarga Korban Lion Air Dapat Ancaman dari Oknum
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Pengakuan Keluarga Korban Lion Air Dapat Ancaman dari Oknum
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Hotman Paris mengungkap adanya ancaman yang diterima keluarga korban Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang hingga merenggut nyawa penumpang dan awak pesawatnya.
Hotman Paris mengatakan, sejumlah keluarga korban Lion Air JT-610 mendatanginya di Kopi Johny, Kamis (29/11/2018) pagi.
Keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 menindaklanjuti ajakan Hotman Paris untuk menggugat pabrikan Boeing, yang mana pesawatnya dipakai Lion Air hingga kemudian jatuh di perairan Karawang.
• Korban Lion Air JT-610 Bisa Dapat Ganti Rugi hingga USD 10 Juta, Firma Hukum Tawarkan Bantuan Gratis
Selain meminta bantuan pada Hotman Paris, keluarga korban ini ingin pengacara dari Amerika turut membantu mereka menggugat Boeing.
"Inilah keluarga korban yang sekarang datang ke Kopi Jony terkait pertemuan dengan pengacara dari Amerika," kata Hotman Paris dalam videonya.
"Ini ibu yang putrinya pramugari, siapa nama putrinya Bu?" tambahnya.
Lalu, Hotman menjelaskan bahwa ada ancaman yang diberikan pada keluarga korban untuk tidak menuntut di negara manapun.
"Menurut informasi, para keluarga korban ini sudah dihubungi oleh oknum-oknum dari perusahaan penerbangan akan memberikan santunan yang jumlahnya relatif kecil sesuai peraturan tapi dengan syarat tidak boleh mengajukan gugatan tuntutan di negara manapun termasuk di Indonesia," ujar Hotman.
Padahal, menurut Hotman santuanan yang berdasarkan Menteri Perhubungan tersebut bisa diberikan pada korban kecelakaan yang paling ringan sekalipun.
Sehingga korban kecelakaan pesawat akan mendapatkan nominal yang sama dengan korban kecelakaan ringan.
"Padahal santunan yang menurut Menteri Perhubungan itu kan dalam keadaan kecelakaan normal pun wajib bayar termasuk misalnya karena tersambar halilintar pun itu harus bayar," kata Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris telah mendatangkan pengacara dari Amerika untuk membantu keluarga korban Lion Air.
Hotman Paris meminta keluarga korban untuk secara langsung menghubunginya jika ingin melakukan penuntutan kepada Boeing.
"Halo keluarga korban Pesawat Lion Air, sebagaimana janji saya di Kopi Johny kepada empat keluarga yang datang ke Kopi Johny," ujar Hotman, Selasa (27/11/2018).
"Di sini sudah datang pengacara dari Amerika yang siap menggugat Boeing di Amerika, dan sudah ada di Jakarta."
"Kami sekarang lagi rapat di Jakarta. Bagi para keluarga yang memang berminat menggugat Boeing di Amerika, agar menghubungi saya. Agar saya perkenalkan dengan para pengacara di Amerika."
"Dan satu sekarang sudah ada di depan saya. Salam Kopi Johny," ujar Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, pengacara kondang ini juga menyebutkan bahwa keluarga korban berhak menuntut ganti rugi kepada pihak maskapai dan pembuat pesawat.
Dalam unggahan lain di Instagram miliknya, ia menilai korban berhak menuntut jika kecelakaan terjadi lantaran kesalahan, human error, cacat tersembunyi atau pesawat yang tetap dipaksakan terbang meskipun sudah tahu terdapat masalah.
"Masyarakat Indonesia harus tahu bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya diluar jumlah pertanggungan atau jumlah klaim yang telah biasanya diatur dalam undang-undang," paparnya.
Ia juga membandingkan masyarakat Indonesia yang terlalu cepat puas apabila mendapat ganti rugi ratusan juta rupiah.
Hal itu jauh jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat yang menilai nyawa korban hingga triliunan rupiah.
"Di Amerika nyawa triliunan rupiah per penumpang kalau terjadi human error, atau ignorance, atau kesalahan, selamat berjuang," pungkasnya pada unggahan hotmanparisofficial, Rabu (31/10/2018) lalu.
Korban Lion Air JT-610 Bisa Dapat Ganti Rugi hingga USD 10 Juta, Firma Hukum Tawarkan Bantuan Gratis
Firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered mengaku siap mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing di Chicago, Amerika Serikat.
Maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing, yakni Boeing 737 MAX 8.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan pendampingan hukum tersebut diberikan secara gratis.
• Hotman Paris: Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Juga Berhak Minta Ganti Rugi ke Pabrik Pesawat
"Bagi keluarga yang mau menggugat, kami siap mewakili. Keluarga korban tidak harus membayar apapun.
Nanti kalau dapat ganti rugi atau apapun, kami akan dapat imbalannya untuk mengganti biaya," kata Ribbeck di Kopi Johny, Kelapa Gading, Kamis (29/11/2018).
"Mengenai syarat-syaratnya, kami akan bicara langsung dengan keluarga korban," lanjut dia.
Menurut Ribbeck, setiap penumpang bisa memperoleh ganti rugi senilai 5 juta-10 juta dollar AS dari perusahaan The Boeing.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh keluarga korban dapat bersatu untuk menggugat perusahaan tersebut.
Gugatan itu dilakukan karena adanya dugaan kelalaian dari pihak perusahaan The Boeing dan cacat produksi pada pesawat.
Hal itulah yang menjadi penyebab langsung kecelakaan itu.
"Tidak perlu diragukan. Tidak ada bayaran apapun yang harus keluar dari kantong pribadi," ujar Ribbeck.
"Kami lebih fokus mengajukan gugatan karena dugaan cacat produksi pada pesawat dan tidak memberi peringatan kepada pilot soal sistem baru," lanjut dia.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama telah menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8.
Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.
Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 lalu.
Pesawat itu jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Sedianya, pesawat itu mendarat di Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB. Pesawat itu membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat.