Tribun Bandar Lampung
Warga Eks Pasar Griya Sukarame Gembira Hasil Putusan Sela Gugatan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi Pemkot Bandar Lampung.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Majelis hakim sebelumnya telah memberi kesempatan kepada warga dan pemkot untuk melakukan mediasi dalam waktu 30 hari.
"Dalam setiap perkara perdata, wajib ada mediasi. Alhamdulillah majelis hakim sudah menetapkan waktu mediasinya," jelas Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi (kini direktur dijabat Chandra Muliawan) usai sidang pada September lalu.
Dalam gugatannya, warga eks Pasar Griya yang setidaknya berjumlah 28 kepala keluarga meminta pemkot mengembalikan fungsi pasar seperti sebelumnya.
"Kami menggugat karena sampai detik ini tidak ada penyelesaian. Setelah penggusuran, kami tidak mau tinggal di rusunawa karena banyak pertimbangan. Terutama, pekerjaan dan pendidikan anak," kata Hasan (42), seorang warga.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung Irianto telah menyatakan, pemkot sebagai tergugat siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kami siap. Apa yang menjadi perintah pengadilan, tentunya akan kami ikuti," ujarnya.