Kultwit Lengkap Fadli Zon yang Bandingkan Kasus Ahok dengan Ahmad Dhani
Kultwit Lengkap Fadli Zon yang Membandingkan Kasus Ahok dengan Ahmad Dhani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - WAKIL Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, penegakan hukum di Indonesia para era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat tidak independen.
Fadli Zon mengatakan, penegakan hukum yang tidak independen ini menyebabkan peringkat demokrasi di Indonesia pun merosot.
Fadli Zon menunjukkan bukti penegakan hukum yang tidak independen itu antara lain adalah penanganan kasus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.
• Sudah Bisa Dipesan di Shopee, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo A7
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, tindakan hukum terhadap Ahmad Dhani Prasetyo atau kasus Ahmad Dhani jelas terkait aktivitasnya politik sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dan sebagai politisi Partai Gerindra.
Fadli Zon mengomentari kasus Ahmad Dhani Prasetyo melalui kultwit yang disampaikan sekitar 1 jam lalu.
Menurut Fadli Zon, data terbaru BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan penurunan kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, serta peran peradilan yg independen.
• Maia Estianty Unggah Foto Jadi Dosen Tamu di UI, Sang Ibu Beri Komentar
"Tahun lalu, menurut data The Economist Intelligence Unit (EIU), peringkat demokrasi kita anjlok 20 peringkat jika dibandingkan dengan tahun 2016. Jika tahun 2016 kita masih berada di peringkat 48, tahun lalu peringkat kita anjlok ke posisi 68," kata Fadli Zon.
Peringkat demokrasi Indonesia para era Pemerintahan Presiden Jokowi lebih buruk dibandingkan Timor Leste, kata Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, seharusnya Ahmad Dhani Prasetyo diposisikan sebagai korban persekusi, korban ancaman kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan menyatakan pendapat yg dilakukan oleh sejumlah orang.
"Bagaimana ceritanya korban kok jadi pesakitan?! Ini benar-benar sebuah kemunduran dlm berdemokrasi dan berpolitik," katanya.
Fadli Zon pun membandingkan kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kasus Ahmad Dhani Prasetyo.
• Foto-foto Jenita Janet Sebelum dan Sesudah Permak Wajah, Bandingkan

Tindak pidana yang dilakukan Ahok yang telah membikin marah orang seluruh Indonesia, kata Fadli Zon, hanya dituntut jaksa hukuman 1 tahun. Karena itu, hukum diterapkan secara tidak adil pada kedua kasus tersebut dan sangat aneh.
"Lha, ini kasusnya @AHMADDHANIPRAST tidak jelas siapa korban kebenciannya, namun ia dituntut dua tahun ancaman hukuman oleh jaksa. Orang awam saja menganggapnya aneh," ujar Fadli Zon.
Simak kultwit Fadli Zon terkait kasus Ahmad Dhani Prasetyo berikut ini.
• Jusup dan Clarissa, Crazy Rich Surabaya Sempat Ingin Batalkan Pernikahan di Bali
@fadlizon 10m10 minutes agoMore
1) Sy agak prihatin atas kasus hukum yg membelit musisi Ahmad Dhani. Meski menghormati proses hukum yg sedang berlangsung, sy mengingatkan salah satu sebab merosotnya peringkat demokrasi Indonesia adlh akibat penegakkan hukum yg tdk independen.
@fadlizon 9m9 minutes agoMore
2) Kasus Ahmad Dhani jelas kemunduran demokrasi dan wujud penghinaan terhadap akal sehat. Ahmad Dhani adlh politisi @Gerindra, caleg DPR RI Gerindra no urut 2 di Jatim 1 (Surabaya dan Sidoarjo).
@fadlizon 8m8 minutes agoMore
3) Ia juga anggota Badan Pemenangan Nasional #PrabowoSandi. Apa yg terjadi padanya jelas terkait dengan posisi politiknya. Hukum jadi pelayan kekuasaan untuk meredam oposisi.
@fadlizon 34m34 minutes agoMore
4) Menurut data terbaru BPS (Badan Pusat Statistik), kita mengalami penurunan dlm hal kebebasan berkumpul n berserikat, kebebasan berpendapat, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, serta peran peradilan yg independen. Ini harus kita waspadai.
@fadlizon 34m34 minutes agoMore
5) Tahun lalu, menurut data The Economist Intelligence Unit (EIU), peringkat demokrasi kita anjlok 20 peringkat jika dibandingkan dgn tahun 2016. Jika tahun 2016 kita masih berada di peringkat 48, tahun lalu peringkat kita anjlok ke posisi 68.
@fadlizon 33m33 minutes agoMore
6) Bayangkan, peringkat demokrasi kita bahkan lebih buruk dari Timor Leste yg secara global ada di urutan 43.
@fadlizon 32m32 minutes agoMore
7) Ancaman thdp kebebasan berpendapat ini memang terasa sekali, baik berupa ancaman kekerasan, persekusi, pelarangan diskusi dan ceramah, hingga upaya kriminalisasi terhadap mereka yg terbiasa kritis thdp pemerintah.
@fadlizon 33m33 minutes agoMore
8) Ancaman terhadap kebebasan berpendapat ini memang terasa sekali, baik berupa ancaman kekerasan, persekusi, pelarangan diskusi dan ceramah, hingga upaya kriminalisasi terhadap mereka yg terbiasa kritis terhadap pemerintah.
@fadlizon 32m32 minutes agoMore
9) Alih-alih melindungi kebebasan berpendapat, aparat seringkali melakukan hal sebaliknya. Semua itu telah membuat kita kembali mundur dlm berdemokrasi.
@fadlizon 30m30 minutes agoMore
10) Sy tdk akan berkomentar mengenai materi tuntutan yg dihadapi oleh Saudara Ahmad Dhani, karena itu sudah masuk ke dalam wilayah peradilan. Namun sy menyayangkan adanya kasus ini.
@fadlizon 29m29 minutes agoMore
11) Seharusnya Ahmad Dhani berposisi sbg korban. Ia adlh korban persekusi, korban ancaman kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan menyatakan pendapat yg dilakukan oleh sejumlah orang.
@fadlizon 28m28 minutes agoMore
12) Bagaimana ceritanya korban kok jadi pesakitan?! Ini benar-benar sebuah kemunduran dlm berdemokrasi dan berpolitik.
@fadlizon 28m28 minutes agoMore
13) Dulu Saudara Basuki Tjahaja Purnama bikin gaduh dan bikin marah orang seluruh Indonesia, namun jaksa hanya menuntutnya ancaman hukuman satu tahun saja.
@fadlizon 27m27 minutes agoMore
14) Lha, ini kasusnya @AHMADDHANIPRAST tidak jelas siapa korban kebenciannya, namun ia dituntut dua tahun ancaman hukuman oleh jaksa. Orang awam saja menganggapnya aneh.
@fadlizon 27m27 minutes agoMore
15) Apa juga relevansinya aparat menyita akun Instagram Saudara Dhani? Tahun lalu, aparat juga menyita akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Lho, akunnya Dhani itu followernya 2,7 juta orang.
@fadlizon 26m26 minutes agoMore
16) Sbg artis, akun media sosialnya merupakan bagian dari periuk nasinya. Sbg politisi, akun media sosial adlh bagian dari alat kampanyenya. Penyitaan akun media sosial jadi seperti pengekangan yg disengaja atas hak-hak sipil @AHMADDHANIPRAST
@fadlizon 26m26 minutes agoMore
17) Hukum seharusnya tdk dijadikan alat politik untuk menekan atau mengancam pihak-pihak yg berseberangan pandangan dgn penguasa. Bisa rusak nantinya kepercayaan masyarakat kpd hukum.
@fadlizon 25m25 minutes agoMore
18) Apalagi, sejauh ini @AHMADDHANIPRAST juga bersikap gentlemen. Ia telah mengikuti proses hukum. Kita berharap selanjutnya pengadilan bisa menempatkan kasus ini secara jernih.
@fadlizon 25m25 minutes agoMore
19) Jangan sampai muncul kesan semua lawan politik pemerintah akan dikriminalkan. Itu tak bagus bagi demokrasi yg sedang kita hidupi
Ahmad Dhani Prasetyo Dituntut 2 Tahun Penjara

MUSIKUS Ahmad Dhani tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
JPU menilai Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar-individu tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman dua tahun penjara, karena tidak menyebutkan dengan pasti golongan yang merasa mendapatkan ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.
“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, Agama Islam kah, Kristen kah? Engak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika saja, tapi detail tidak ada,” tutur Ahmad Dhani seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Ahmad Dhani bahkan mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya oleh jaksa adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.
“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian? Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” papar Ahmad Dhani.
Alasannya, Ahmad Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara akibat penistaan agama.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017.
“Mungkin ini bukan dari JPU, tapi dari atasnya yang bikin tuntutan. Ini saya enggak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” ucap Ahmad Dhani.
“Sekarang balas dendam. Sekarang dua tahun untuk Ahmad Dhani tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok,” sambungnya.
Ahmad Dhani didakwa melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU 19/2016 Junto UU 11/2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP itu.
Kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi kepada majelis hakim, dan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2018.