Pidato Prabowo Saat Hadiri Reuni Akbar 212 Langgar Pemilu?
Prabowo Subianto menghadiri Reuni Akbar Alumni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Merdeka!
Merdeka!
Terima kasih
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh"
• Peserta Aksi Reuni 212 di Silang Monas Nyanyikan Lagu Indonesia Raya hingga Garuda Pancasila
Tidak Ada Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan, tidak ada pelanggaran pemilu dalam acara Reuni Akbar Alumni 212 yang diadakan di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, kehadiran calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam acara itu bukan suatu pelanggaran.
Puadi menyebut, Prabowo hadir sebagai tamu undangan, bukan sebagai capres yang akan melakukan kampanye.
Menurut Puadi, acara itu adalah kegiatan keramaian yang telah mendapat izin dari pihak kepolisian.
"Ada 9 metode kampanya. Dari 9 metode itu, yang belum boleh dilakukan adalah rapat umum dan kampanye di media massa serta media elektronik," kata Puadi kepada Kompas.com, Minggu.
• Siomay hingga Nasi Bungkus Gratis Dibagikan Sejumlah Peserta Reuni 212 di Silang Monas
"Ini adalah reuni, panitia reuninya itu izin kepolisian. Bapak Prabowo diundang sama panitia sebagai tamu undangan. Enggak ada Bawaslu melarang, karena ini bukan kegiatan kampanye," lanjut dia.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 492 menyebutkan, seseorang disebut melakukan kampanye di luar jadwal apabila dia menyampaikan sambutan yang berisi visi, misi, dan program kerja.
Puadi menyebut, pidato yang disampaikan Prabowo saat acara itu tidak mengandung unsur kampanye sama sekali.
Ia juga tidak menemukan alat peraga kampanye yang dibawa oleh peserta reuni 212.