Lokasi Tempat Penukaran Uang Resmi, Segera Tukarkan Mulai 31 Desember 2018 Sudah Tak Berlaku Lagi
Lokasi Tempat Penukaran Uang Resmi, Segera Tukarkan Mulai 31 Desember 2018 Sudah Tak Berlaku Lagi
"(Jadwal) ada di Twitter Bank Indonesia. Mereka beroperasi setiap hari kerja.
Tapi kadang pas hari kerja mereka tidak beroperasi jika ada keadaan tertentu yang memungkinkan mereka tidak keliling, misalnya ada demo," kata Rizky.
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.
Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan BI mengenai pencabutan dan penarikan uang kertas tersebut dapat diunduh di sini.
Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.
Berikut gambar uang kertas pecahan yang di maksud:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Pecahan Ini Bakal Tak Berlaku, Masyarakat Dapat Tukar Uang di Sini"