Public Service
Lamaran Pakai Emas Putih, Bagaimana Hukumnya?
Jika dalam pelaksanaan lamaran simbolnya menggunakan mas putih itu diperbolehkan atau tidak?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH MUI Lampung. Saya tahu bahwa pria dilarang memakai emas. Yang mau saya tanya jika dalam pelaksanaan lamaran simbolnya menggunakan mas putih itu diperbolehkan atau tidak? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6285769876xxx
Boleh Jika Tidak Dipakai
• Stop Diskriminasi Orang Terinfeksi HIV AIDS
KITA sudah maklum bahwa seorang laki-laki diharamkan memakai perhiasan dari emas, baik perhiasan dari emas tersebut digunakan sebagai kalung, cincin atau gelang.
Hal ini dijelaskan secara tegas oleh Rasulallah SAW dalam sebuah hadits, beliau SAW telah bersabda, "Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (HR Ahmad).
Dan hukumnya akan berbeda ketika perhiasan emas tersebut tidak dipakai, seperti digunakan sebagai simbol lamaran atau disimpan maka hukumnya tidak haram (boleh) selama perhiasan emas tersebut tidak dipakai. Namun jika dipakai maka hukumnya haram.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung