Zulkifli Hasan Antar Bupati Lamsel Zainudin Hasan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
Zulkifli Hasan Antar Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usai beri materi di silaturahmi kerja nasional (Silaknas) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Mahligai Agung Convetion Hall Pasca Sarjana UBL, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan datangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Jumat 7 Desember 2018.
Kedatangan Zulkifli ke Lapas Rajabasa bukan untuk menjenguk penghuni lapas, melainkan mengantarkan adiknya Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Zainudin Hasan ditahan di Lapas Rajabasa mengingat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
• Sindir Pelaku Korupsi, Mahfud MD: Era Sekarang, Kalau Kena OTT KPK Hanya karena Apes
Pantauan Tribun Lampung, Zulkifli datang ke Lapas Rajabasa sekitar pukul 9.30 menggunakan mobil mewah Toyota Toyota Vellfire bernopol RI 5.
Ia pun meninggalkan lapas sekitar pukul 10.48 wib.
Kawal Ketat
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang berencana memberikan pengawalan ekstraketat dalam persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Menurut Mansur, pertimbangan pengamanan ketat mengacu perkara yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang tersebut termasuk kategori besar.
• Alasan Pengusaha Enggan Gunakan Pelayanan Dermaga Premium Bakauheni–Merak
"Karena itu perkara besar untuk ukuran kami, dan itu akan kami koordinasikan dengan pihak keamanan," sebutnya.
Meski demikian, Mansur mengaku pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara tindak pidana suap Zainudin Hasan maupun Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.
"Belum, belum (diterima)," sebutnya.
Dari informasi yang diperoleh, kata Mansur, saat ini berkas baru pelimpahan tahap kedua.
"Cerita yang kami tahu, baru tahap dua. Artinya, dari penyidik ke (jaksa) penuntut KPK menyatakan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, PN Tanjungkarang tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa KPK.
"Posisinya kami tinggal menunggu. Soal hakim, nanti Ibu Ketua yang akan menetapkan siapa saja yang akan memeriksa. Tapi, setelah perkaranya dilimpahkan," tandas Mansur.
• Ashanty Marah Besar Gara-gara Ada Yang Catut Nama Anang Hermansyah
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus perkara dugaan suap Dinas PUPR Lampung Selatan telah selesai pada Jumat, 23 November 2018 pekan lalu.
"Dan, dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ucap Febri melalui pesan singkat.
Dia menjelaskan, penyidik saat melakukan pelimpahan barang bukti terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 kepada jaksa penuntut umum.
"Tahap kedua, berkas meliputi ZH bupati Lampung Selatan nonaktif, ABN anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, AA kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Sementara itu, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Febri, nilainya mencapai Rp 67 miliar.
Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset berupa sejumlah kendaraan mewah.
• Toyota Buka Suara Soal Kabar Hadirnya Avanza Model Baru Januari 2019
Mulai dari motor Harley-Davidson, Toyota Vellfire, Mercedes-Benz CLA 200 AMG, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar, dua unit Mitsubishi New Xpander Ultimate, speed boat Krakatau, dan Mercedes-Benz S400.
Untuk tanah dan bangunan, KPK menyita satu unit ruko di Jagabaya III Bandar Lampung, 22 bidang tanah, saham Airan, dan vila di Tegal Mas.
Dalam sidang nantinya, kata Febri, KPK akan menghadirkan sekitar 75 saksi.
"Total saksi ada 75 orang," ujarnya.
Sita Rumah Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset-aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Penyitaan aset terkait aliran dana fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Teranyar, komisi antirasuah ini menyita satu aset lahan di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo.
Jaksa KPK Sobari Kurniawan mengungkapkan, para penyidik terus menyita beberapa aset Zainudin Hasan hingga pelimpahan berkas tahap kedua yang dijadwalkan minggu depan.
"Iya, terus (menyita aset)," ungkap Sobari, Minggu, 18 November 2018.
Meski demikian, kata Sobari, aset-aset tersebut sudah terdata.
"Tapi, itu kan (aset) sudah ter-cover semua dan ada sudah list-nya," bebernya.
Saat ditanya apakah yang dimaksud ter-cover Rp 56 miliar dari hasil penyitaan aset, Sobari tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Namun, KPK terus mengejar aset-aset Zainudin selama menjabat sebagai bupati.
"Gak mesti harus Rp 56 miliar. Kalau kelebihan menyitanya, akan dikembalikan," kata Sobari.
Sejauh ini, Sobari mengaku belum mengetahui jumlah total aset Zainudin yang sudah disita.
"Belum tahu. Kan masih di penyidik, dan penyidik masih berlanjut (bekerja)," sebutnya.
Jika aset yang disita kurang dari jumlah kerugian negara, dimungkinkan KPK akan menyita rumah mewah milik Zainudin Hasan.
Jika masih kurang, itu akan dibebankan menjadi uang pengganti.
"Ya (kalau kurang) dibebankan. Kan ada uang pengganti. Kalau uang pengganti tidak mencukupi, bisa dibebankan ke ahli waris," kata Sobari.
Terkait berkas perkara ketiga tersangka fee proyek, yakni Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bakti Nugroho, dan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, saat ini belum lengkap.
"Berkas lengkap minggu depan. Saat ini sedang dalam tahap penelitian berkas perkara semuanya, ketiganya," ucapnya.
Soal pelimpahan berkas ke pengadilan, Sobari memperkirakan dua minggu lagi.
Sidang ketiganya dimungkinkan digelar di PN Tanjungkarang pada awal Desember.
"(Sidang ketiganya) paling cepat awal Desember. Karena penahanannya habis bersamaan. Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama ke penuntut umum," katanya.
Lanjutnya, pekan depan akan pelimpahan tahap kedua.
"Baru seminggunya (dari tahap kedua) dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Sita Gudang Padi
Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pernah dimiliki oleh keluarga anggota DPRD Provinsi Lampung Antoni Imam.
Saat dikonfirmasi Tribun Lampung, politisi PKS itu membenarkan aset di Desa Sidodadi dan Desa Bumi Jaya tersebut sebelumnya milik ayahnya.
Dia menceritakan, tanah tersebut diagunkan saat ayahnya meminjam ke Bank BRI Bandar Lampung.
Dalam prosesnya, sang ayah terkendala pembayaran dan akhirnya aset tersebut disita oleh pihak bank.
”Sebelumnya aset tersebut juga sudah pernah dilelang secara terbuka oleh pihak BRI. Transaksi jual belinya tidak dengan keluarga kami. Tetapi dengan pihak bank,” beber Antoni, Kamis, 15 November 2018.
”Karena memang aset tanah tersebut tadinya diagunkan pada Bank BRI. Karena mengalami kendala pembayaran, aset tersebut diambil alih pihak bank,” tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita beberapa aset Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Ada tiga aset tanah dan bangunan yang disita KPK, masing-masing di Kalianda, Sidomulyo, dan Candipuro.
Komisi antirasuah tersebut menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.
Dari pantauan Tribun Lampung di lokasi, Kamis, 15 November 2018, terdapat dua papan bertuliskan pengumuman telah disita oleh KPK.
Satu plang papan bertuliskan aset tanah dan satu plang papan lainnya bertuliskan aset lahan berikut dengan bangunan.
Menurut warga sekitar, plang papan berisikan keterangan telah disita oleh KPK tersebut dipasang sekitar dua hari lalu.
Ada tim dari KPK yang menggunakan mobil minibus memasang plang tersebut.
Warga mengaku mereka tidak mengetahui banyak tentang aset tanah dan bangunan pabrik tersebut.
Sepengetahuan mereka, aset tanah dan pabrik itu sebelumnya milik keluarga Antoni Imam, anggota DPRD Provinsi Lampung asal Sidomulyo.
Kepala Desa Bumi Jaya Salimin mengaku tidak mengetahui pasti kapan papan tanda sitaan oleh KPK tersebut dipasang.
Karena, kata dia, petugas KPK yang memasang papan tersebut tidak memberi tahu pihak desa.
“Sepengetahuan saya, bangunan tersebut merupakan gudang dan pabrik penggilingan padi,” ujar Salimin.
Ia sendiri mengaku tidak mengetahui adanya peralihan aset tanah dan bangunan tersebut.
Seperti halnya warga, ia hanya mengetahui jika aset tanah dan bangunan tersebut sebelumnya milik keluarga Antoni Imam.
Hanya, ujarnya, saat ada peristiwa OTT KPK terhadap Zainudin Hasan beberapa waktu lalu, beberapa plang yang ada di pabrik tersebut memang dilepas.
KPK terus menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Motor HD hingga Speed Boat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap selama 2016-2018.
Zainudin Hasan kini menyandang status tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
"Penyitaan dilakukan pada 15-18 Oktober 2018 terhadap satu unit ruko, delapan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksional sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air. Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Aset-aset yang disita tersebut yakni satu ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang.
Lalu sejumlah kendaraan mewah, seperti satu unit motor Harley-Davidson, satu unit mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speed boat.
Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, KPK kembali menyita aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang.
Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat.
KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.
KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandar Lampung. (*)