Jadi Tahanan Titipan di LP Rajabasa, Bupati Lamsel Zainudin Hasan Dipantau Tingkat Stresnya

Jadi Tahanan Titipan di LP Rajabasa,  Bupati Lamsel Zainudin Hasan Dipantau Tingkat Stresnya

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Zainudin Hasan Resmi Huni Lapas Rajabasa 

Zainudin bersama anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan diduga berkongkalikong dalam suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel.

Belakangan Zainudin juga dijerat TPPU senilai Rp 57 miliar.

Dulu Tukang Cuci Mobil, Ajik Krisna Kini Punya Deretan Mobil Mewah tapi Tak Miliki Rumah

Sementara Kepala LP Rajasaba, Sujonggo, mengatakan, Zainudin diserahkan ke LP Rajabasa sebagai tahanan titipan.

"Pagi menjelang siang ini (Jumat) kami menerima titipan tahanan tersangka atas nama Zainudin Hasan, titipan tahanan ya," kata Sujonggo, Jumat.

Menurut dia, masa titipan penahanan biasanya sampai putusan pengadilan. Jika sudah divonis oleh pengadilan, maka tahanan titipan tersebut akan diambil lagi.

Sabet Penghargaan Panasonic Gobel, Karni Ilyas ILC TV One Ungkit Kekalahan dari Tukul Arwana

Sujonggo menyebutkan, Zainudin diantar langsung oleh petugas KPK dan sudah diperiksa oleh tim medis LP Rajabasa.

"Hasil pemeriksaan nampak sehat, walaupun di dalam suratnya ada keterangan rekam medis. Tapi, di sini ada petugas kesehatan jadi nanti kami periksa lagi, dan hasilnya kita serahkan ke pihak penahan (KPK)," sebutnya.

Di LP Rajabasa, Zainudin ditempatkan di Blok D3 selama masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Pada masa ini, Zainudin akan berinteraksi dengan sejumlah penghuni LP lainnya.

"Tidak ada yang sendiri tapi bergabung dengan yang lain, nanti kita kenalin dulu, mapenaling," kata Sujonggo.

Namun, ia tidak bisa memastikan berapa lama nantinya Zainudin mengikuti Mapenaling. Sebab, tergantung kondisi tahanan.

"Masa pengenalan bisa 3 hari bisa 6 hari, bisa lebih. Tingkat stres orang berbeda-beda, jadi nanti kami lihat dalam beberapa hari ini," ucapnya.

2 Berkas 1 Dakwaan

Sementara itu, seorang jaksa penuntut KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Zainudin ke PN Tipikor Tanjungkarang.

Ada dua berkas yang diserahkan, yakni perkara suap fee proyek dan TPPU.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved