Jadi Tahanan Titipan di LP Rajabasa, Bupati Lamsel Zainudin Hasan Dipantau Tingkat Stresnya
Jadi Tahanan Titipan di LP Rajabasa, Bupati Lamsel Zainudin Hasan Dipantau Tingkat Stresnya
"Berkasnya dua, tapi satu dakwaan," kata Wawan, Jumat.
Dalam perkara Zainudin ini, Wawan sudah menyiapkan sejumlah saksi.
Namun, ia tidak bisa membeberkan secara rinci para saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
"Jumlah saksinya tidak jauh dari kemarin (sidang Gilang Ramadhan). Tapi, ada penambahan saksi untuk (kasus) TPPU, karena kan ada pengembangan aset-aset yang kita lakukan penyitaan," tuturnya.
Lalu, berapa kerugian uang negara yang harus dikembalikan Zainudin?
Wawan mengaku belum bisa berkomentar banyak.
"Kami masih merinci nilai suap dan nilai TPPU-nya. Jadi belum bisa menentukan berapa (kerugian) yang harus dikembalikan. Nanti perkembangan di persidangan bisa diketahui," tandasnya.
Jaksa penuntut KPK lainnya, Subari Kurniawan, menuturkan, pelimpahan berkas Zainudin ini merupakan yang terakhir dari empat orang yang terjaring OTT medio Juli lalu.
Namun, ia menampik ada kendala serius sehingga berkas Zainudin dilimpahkan belakangan.
Sebelumnya, jaksa telah melimpahkan berkas milik anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bakti Nugroho, dan mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, ke PN Tipikor Tanjungkarang.
"(Berkas Zainudin baru dilimpahkan) Kendalanya klasik, penyusunan surat dakwaan aja, karena harus dikomunikasikan dengan pimpinan juga," ujarnya.
Menurut Subari, persidangan biasanya dimulai tujuh hari setelah pelimpahan berkas.
Agus-Anjar Sidang Pertama
Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Mansyur Bustami, membenarkan sudah menerima tiga berkas perkara kejahatan "Kerah Putih" proyek-proyek Lamsel.
"Benar berkasnya bupati Lampung Selatan sudah dilimpahkan tadi pagi (kemarin). Sedangkan berkas yang dua, Agus BN dan Anjar Asmara kemarin (Kamis) dilimpakan, untuk berkas nomor 41 dan 42," ungkapnya.