Napi Korupsi Diduga Kencan dengan Artis Muda di Hotel, KPK Akan Tampilkan Rekaman CCTV
KPK mengungkap narapinana (napi) kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang pergi ke hotel bersama artis muda.
"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali," ujar jaksa dalam surat dakwaan, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018) yang dikutip dari Kompas.com.
Dugaan sementara, Wahid diberikan uang sejumlah Rp 63 juta untuk pemberian izin tersebut.
Diberi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan kedapatan menyalahgunakan izin berobatnya.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut diketahui dari sidang dakwaan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein.
Sidang dakwaan berlangsung pada Rabu (5/12/2018) lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Mengutip Tribun Jabar, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Wawan disebut diberi izin keluar Lapas Sukamiskin dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.

Bukannya berobat, ujar jaksa, Wawan justru pergi menuju ke rumah sakit Hermina Arcamanik Bandung.
Mobil ambulans yang membawa Wawan dari lapas ke rumah sakit itu pun hanya sampai di parkirannya.
Sementara, sang suami dari Wali Kota Tangerang Selatan itu berpindah ke mobil lain.
Selanjutnya, Wawan pun pergi meninggalkan rumah sakit ke Hotel Grand Mercure Bandung, dan menginap di sana bersama dengan seorang wanita.
Mengutip Tribunnews.com, Wawan dikabarkan menginap di hotel tersebut pada 5 Juli 2018, setelah menyogok Wahid Husein.
Jasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir mengemukakan, wanita yang pergi ke hotel bersama Wawan itu bukanlah istrinya, Airin.
Melainkan, seseorang yang diduga artis muda.
"Seperti yang ada di dakwaan, bukan istrinya tapi teman wanita TCW (Tubagus Chaeri Wardana), diduga artis," kata M Takdir dalam pesan singkatnya, Kamis (6/12/2018).