Tribun Lampung Selatan

Massa MPD Tuntut Plt Bupati Nanang Tinjau Ulang Pembangunan Pasar Sidoharjo

Keputusan plt bupati dalam bentuk intruksi lisan agar pembangunan pasar Sidoharjo dilanjutan dinilai menyalahi beberapa keputusan sebelumnya.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Dedi
Massa MPD Sidoharjo kecamatan Way Panji menggelar aksi kekecewaan terhadap plt bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terkait dengan polemik pembangunan pasar Sidoharjo. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL – Massa yang menamakan diri Masyarakat Perduli Desa (MPD) Sidoharjo kecamatan Way Panji menggelar aksi kekecewaan terhadap plt bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terkait dengan polemik pembangunan pasar di desa tersebut.

Ketua MPD Desa Sidoharjo, Nurdin Sadar mengatakan keputusan plt bupati dalam bentuk intruksi lisan agar pembangunan pasar Sidoharjo dilanjutan dinilai menyalahi beberapa keputusan sebelumnya terkait dengan polemik pembangunan pasar.

“Kita sudah menyampaikan surat kepada bapak plt bupati agar intruksi lisan yang meminta pembangunan pasar pada 21 November lalu dilanjutkan ditinjau ulang. Karena ada beberapa keputusan sebelumnya yang dilanggar,” ujarnya saat aksi selasa (11/12).

Dukungan Pemkab Lamsel Kerjunas Paramotor di Pantai Kedu Warna Kalianda

Jual Blangko E-KTP Lewat Online, Anak Mantan Kadisdukcapil Tulangbawang Ditahan Polisi

Keputusan sebelumnya yang dilanggar tesebut yakni SK bupati Lampung Selatan nomor : 700/1208/III.01/2017 tertanggal 31 Maret 2017 tentang laporan hasil pemeriksaan khusus (LHPH) atas laporan masyarakat perduli desa.

Kemudian SK bupati Lampung Selatan Nomor : B/208/I.02/HK/2017 tertanggal 13 April 2017 tentang penjatuhan sanksi administrasi teguran tertulis kepada kepala desa Sidoharjo.

Dan juga surat sekretaris daerah nomor : 140/3262/I.02/2017 tertanggal 19 September 2017 tentang penundan pelaksanaan pembangunan pasar Sidoharjo. Dimana disebutkan pembangunan pasar dilanjutkan apabila terlebih dahulu dilaksanakan musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat perduli desa.

BREAKING NEWS - Paman Ponakan Kompak Bawa Kabur Motor dengan Modus Duplikat Kunci

“Dan anggaran pembangunan pasar dimasukan dalam APBDes melalui rekening kas desa dan pembangunan pasra dikelola dengan prinsip transparan,” terang Nurdin.

Dirinya mengatakan, sebelumnya tidak pernah ada rembuk desa terkait dengan pembangunan pasar seperti halnya rekomendasi dari LHP Inspektorat dan keputusan bupati Lampung Selatan sebelumnya.

“Dan pembangunan pasar tersebut jauh dari transparan. Dari 50 kios yang akan dibangun, ada 18 kios yang tidak bertuan. Dan terindikasi akan diperjual-belikan,” kata Nurdin. (dedi/tribunlampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved