Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Agus BN Disebut Lima Kali Serahkan Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan

JPU Ali Fikri membeberkan bahwa terdakwa Agus BN lima kali menyerahkan uang kepada Nanang Ermanto

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Perdi
Agus BN jalani sidang perdana. 

Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lamsel menyeret sejumlah nama, termasuk Zainudin Hasan Bupati Nonaktif Lampung Selatan.

Masih dalam kasus yang sama, pengusaha muda Lampung, Gilang Ramadhan, dinyatakan terbukti melakukan korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Direktur PT Prabu Sungai Andalas itu divonis 27 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Mendengar putusan tersebut, Gilang nampak tenang. Setelah berkonsultasi atas putusan tersebut, Gilang dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberasan Korupsi, menyatakan pikir-pikir meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty menyatakan Gilang terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved