Tribun Bandar Lampung

Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Disebut Terima Duit Rp 8,4 Miliar dari Gilang Ramadhan

Subari mengatakan, terdakwa Anjar Asmara menerima uang Rp 8,4 miliar dari Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, Kamis, 13 Desember 2018. 

Uang tersebut disetorkan kepada Nanang sebanyak lima kali.

Rinciannya, sebesar Rp 15 juta pada 30 Januari 2017 untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan Zainudin Hasan di Lampung Selatan.

Kemudian 8 Februari 2017, uang sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai, untuk keperluan operasional.

Begitu pula uang sebesar Rp 50 juta untuk operasional Nanang Ermanto pada Juni 2018.

Pada Juli 2018, uang sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Nanang untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia.

Pada bulan yang sama, ada uang duka sebesar Rp 50 juta yang merupakan titipan dari Zainudin Hasan untuk Nanang Ermanto.

Selain kepada Nanang, aliran dana setoran fee proyek juga diduga masuk ke kantong pribadi Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi.

Uang sebesar Rp 500 juta itu diberikan pada akhir 2017.

Digelar 17 Desember 2018, Sidang Perdana Zainudin Hasan Libatkan 5 Hakim

Di akhir dakwaan yang dibacakan JPU KPK Riniyati Karnasih,  disebutkan bahwa terdakwa Agus BN diancam pidana pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Aliran Dana ke Zainudin Hasan

Agus Bhakti Nugroho, anggota nonaktif DPRD Lampung, didakwa menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar selama tiga tahun (2016-2018).

Uang tersebut merupakan setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Dakwaan itu diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam sidang perdana Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Agus BN menerima uang setoran fee proyek dari sejumlah pihak.

Di antaranya, dari mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR Lamsel nonaktif Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved