Tribun Bandar Lampug
Munzir Terpilih Aklamasi Nahkodai DPD KWRI Lampung Periode 2018-2022
Munzir terpilih sebagai Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Lampung masa bakti periode 2018 - 2022.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Munzir terpilih sebagai Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Lampung masa bakti periode 2018 - 2022.
Ketua DPC KWRI Kabupaten Tanggamus terpilih aklamasi dalam musyawarah daerah KWRI ke III yang digelar di ruang Abung komplek perkantoran Pemrov Lampung, Rabu (12/12/2018).
Munzir dalam sambutannya mengajak semuan pihak pengurus KWRI se Provinsi Lampung untuk bahu membahu bekerjasama membesarkan KWRI, karena KWRI tidak akan berkembang tanpa dukungan dan kerjasama seluruh pengurus.
"Mari sama - sama kita membesarkan KWRI Lampung. Sehingga KWRI punya semangat yang baik dan bisa berbuat untuk organisasi profesi wartawan, dan untuk masyarkat. Waktu empat tahun kedepan harus menjadi momentum buat pengurus baru in berbuat baik,” kata Munzir, dalam sambutannya.
• Mimpinya Terwujud? Pedagang Siomay Asal Lampung Diberi Uang Modal Usaha di Acara Hitam Putih
• Narkoba Jenis Baru, BNN Temukan Ganja Jenis Baru Kiriman dari Jerman: Ganja Cair Dikirim Online
Munzir berjanji dalam satu minggu kedepan struktur kepengurusan DPD KWRI Lampung sudah bisa terbentuk, agar roda organisasi bisa berjalan maksimal. “Insha Allah struktur organisasi DPD KWRI Lampung sudah bisa terbentuk, agar roda organisasi bisa segera berjalan,” pungkasnya.
Sementara Ketua Umum DPP KWRI, Ozzy Sulaiman Sudiro dalam sambutannya mengatakan, pers merupakana organisasi mulia, dan sudah sepantasnya insan pers tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, dan kode etik jurnalistik.
Bahkan Ozzy meminta wartawan tetap berjuang, kepentingan publik dan masyrakat, bukan minta diperjuangkan. “Pers itu tugas mulia, jadi harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, dan pers itu berjuang, bukan minta diperjuangkan,” tegas Ozzy yang juga menjabat Sekjen Majelis Pers Indonesia.
Namun Ozzy pun meminta pers tetap memberikan ruang –ruang terbuka bagi publik untuk tetap mengkritisi peran dan tugas pers. Apalagi kata dia, UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers banyak disalahgunakan, karena ada masih ada mereka tidak punya keahlian jurnalistik sebagai wartawan, sehingga menjadi preseden buruk bagi organisasi profesi. (*)