Terdakwa Kasus Dugaan Suap Agus BN Disebut 5 Kali Setor Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan
jaksa Ali Fikri membeberkan adanya aliran dana dari terdakwa Agus BN kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota nonaktif DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho atau dikenal Agus BN, didakwa memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Lampung Selatan.
Hal tersebut diungkapkan jaksa KPK, Ali Fikri dalam persidangan dengan terdakwa Agus BN, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agus BN menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar, dalam kurun 2016 hingga 2018.
Uang itu diduga berasal dari setoran fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami, jaksa Ali Fikri membeberkan adanya aliran dana dari terdakwa Agus BN kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Uang tersebut disetorkan kepada Nanang sebanyak lima kali.
Pemberian uang sebesar Rp 15 juta terjadi pada 30 Januari 2017, untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan Zainudin Hasan di Lampung Selatan.
• BREAKING NEWS - Agus BN Disebut Lima Kali Serahkan Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan
Kemudian pada 8 Februari 2017, uang sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai, untuk keperluan operasional.
Uang sebesar Rp 50 juta untuk operasional Nanang Ermanto diberikan pada Juni 2018.
Pada Juli 2018, uang sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Nanang untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia.
Pada bulan yang sama, ada uang duka sebesar Rp 50 juta, yang merupakan titipan dari Zainudin Hasan untuk Nanang Ermanto.
Mengalir ke Ketua DPRD Lamsel
Selain kepada Nanang, aliran dana setoran fee proyek juga diduga masuk ke kantong pribadi Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendri Rosyadi.
Uang sebesar Rp 500 juta itu diberikan pada akhir 2017.
Di akhir dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Riniyati Karnasih, terdakwa Agus BN disebutkan diancam pidana pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Aliran Dana ke Zainudin Hasan
Agus BN didakwa menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar selama 2016-2018.
Uang tersebut merupakan setoran fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Agus BN menerima uang setoran fee proyek dari sejumlah pihak.
Di antaranya, dari mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR nonaktif Lamsel Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.
Uang tersebut bersumber dari setoran sejumlah rekanan, yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lamsel dalam kurun 2016-2018.
Ali Fikri merincikan, terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar, dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.
Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni kembali menyerahkan uang sebesar Rp 23,669 miliar, dan Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.
“Selanjutnya tahun 2018, dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang sebesar Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek, sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan (bupati nonaktif Lampung Selatan) dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” ungkap Ali.
Dalam dakwaan setebal 43 halaman itu, Ali Fikri juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya yang dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Zainudin Hasan.
Misalnya, tahun 2016, pembayaran pembelian tanah seluas 1.584 meterpersegi seharga Rp 475,5 juta kepada Rusman Effendi, Dosen STAI YASBA Kalianda, Lampung Selatan.
Kemudian Februari 2016, pembayaran pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.
Uang itu diserahkan kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor pembangunan.
“Tahun 2016, terdakwa memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin Hasan) untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani milik Zainudin Hasan sebesar Rp 8 miliar,” beber Ali.
"Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby."
Pada awal 2017, terdakwa memberikan uang Rp 3 miliar untuk pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan.
Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunan.
“Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk (pembelian) saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan (Raya)," sebut Ali.
Pada awal 2017, terdakwa kembali membayarkan dana pembelian tanah Zainudin Hasan di Desa Marga Catur, dekat Pondok Pesantren Gontor, seluas 83 hektare kepada Thamrin, selaku perantara masyarakat transmigrasi.
Sambil Zikir
Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang perdana terdakwa Agus BN berlangsung selama sekitar satu jam.
Selama sidang, politisi PAN itu terlihat cukup tenang.
Dalam proses pembacaan dakwaan yang disampaikan dua jaksa KPK secara bergantian, Agus lebih banyak menundukkan kepala sambil berzikir, dengan menggunakan tasbih di tangan kanannya.
Pada akhir sidang, Sukriadi Siregar selaku kuasa hukum Agus BN menolak mengajukan eksepsi (keberatan) yang ditawarkan hakim ketua atas dakwaan terhadap kliennya.
• KPK Sebut Zainudin Hasan Diduga Dapat Uang Suap Rp 100 Miliar Selama 2 Tahun Menjabat Bupati Lamsel
“Yang Mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar Sukriadi.
Sidang perdana terdakwa Agus BN mendapat pengawalan ketat dari aparat Polda Lampung.
Polda Lampung bahkan mengirimkan empat personel bersenjata lengkap, untuk mengamankan proses sidang. (romi rinando)