Kasus Pesta Seks di Yogyakarta, Nonton Langsung Setiap Orang Dipungut Biaya Rp 1,5 Juta

Kasus Pesta Seks di Yogyakarta, Nonton Langsung Setiap Orang Dipungut Biaya Rp 1,5 Juta

(KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan 

Peristiwa tersebut terungkap pada Oktober lalu. 

Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap tiga pasang suami istri (pasutri) di Surabaya, yang sedang bertukar pasangan di sebuah kamar hotel, Minggu (7/10/2018).

Keenam pelaku yang diamankan polisi adalah Eko, DA, AG, RD, ARP, dan DYA.

Satu di antaranya perempuan yang sedang hamil 8 bulan, yang merupakan istri Eko. 

Polisi telah menetapkan Eko menjadi tersangka.

Berikut, fakta terkait penggrebekan tiga pasutri di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.

1. Peserta Wajib Setor Uang

Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku atas nama Eko Hardianto (31) diketahui sebagai penggagas acara tersebut.

Eko juga mengaku menarik uang dari setiap pasang pasutri sebesar Rp 750.000.

Selain itu, Eko menjelaskan, persyaratan bagi peserta pesta seks, antara lain berbadan bersih, wangi, dan tidak merokok.

Selain itu, peserta bersedia mengirimkan foto telanjang.

Saat ini, Eko telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Diketahui, saat digerebek anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (7/10/2018) pukul 20.30 WIB, tiga pasang suami istri tersebut sedang dalam keadaan telanjang bulat.

"Sepasang di atas tempat tidur, sepasang di lantai, dan sepasang lagi di kamar mandi," kata Wakil Direktur Resort Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra.

2. Eko Ajak Istri yang Hamil 8 Bulan

Pesta seks dengan berganti pasangan tersebut terungkap setelah polisi mencurigai sebuah akun Twitter @ekodok87 dan @pasutri94.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved