Tak Hanya Suap Fee Proyek Lamsel, Jaksa KPK Ungkap Gratifikasi Zainudin dari Perusahaan Tambang

Tak Hanya Suap Fee Proyek Lamsel, Jaksa KPK Ungkap Gratifikasi Zainudin dari Perusahaan Tambang

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung/Perdi
Sidang perdana Zainudin Hasan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 17 Desember 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan Non Aktif Zainudin Hasan juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 3 miliar atas pinjam pakai eksploitasi hutan untuk tambang di Kalimantan.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan saat membacakan surat dakwaan terdakwa Zainudin Hasan.

"Terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3 miliar dari PT Bara Mega Perdana dan Rp 4 miliar dari PT Jonding Pratama, yang mana perbuatan terdakwa telah berlawanan dengan statusnya," ungkap Subari, Senin 17 Desember 2018.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Dijerat Tiga Pasal Tipikor, Disebut Perkaya Diri Sebesar Rp 72 Miliar

Subari pun menjelaskan perbuatan terdakwa berawal dari bulan Oktober hingga November 2010 meminta Sudarman dan Sudjono untuk melakukan penandatanganan berkas dan KTP untuk mengurus perusahaannya.

"Yakni PT Ariatama Sukses Mandiri dan PT Borneo Lintas Khatulistiwa," ucapnya.

Selanjutnya sekira pada akhir tahun 2010, PT Bara Mega Cipta Mulia yang bergerak pada pertambangan batu bara mengajukan berkas pinjam pakai hutan untuk ekspolotasi hutan seluas 156 hektar di Kota Baru Kalimantan.

"Pinjam pakai tersebut (oleh terdakwa diajukan) di Kementiran kehutanan yang mana saat menjabat itu adalah Zuklifli Hasan, kakak dari terdakwa," paparnya.

Lanjutnya, setelah mendapatkan izin pada Januari 2011, terdakwa juga membeli saham pada pertambangan tersebut melalui PT Borneo Lintas Khatulistiwa.

"Namun kemudian hingga tahun 2018, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 107 juta per bulan melalui tabungan rekening, yang mana uang tersebut disamarkan sebagai komisaris di perusahaan PT Jonding Pratama," ujarnya.

BREAKING NEWS: Jalani Sidang Perdana, Kedatangan Zainudin Hasan di PN Tipikor Dikawal Ketat Polisi

Diluar hal tersebut atas keberhasilan mendapat hak pinjam hutan, kata Subari, terdakwa juga mendapatkan uang Rp 3 miliar dari PT Bara Mega Perdana.

"Dari PT Jonding Pratama, dibayar sebanyak tiga kali, 10 Februari 2017 sebesar Rp 2 miliar, akhir 2017 sebesar Rp 1 miliar dan 14 Juni 2018 sebesar Rp 1 miliar," paparnya.

Subari mengatakan total yang diterima terdakwa sebesar Rp 7 miliar dan tidak ada niatan untuk melapor ke KPK RI.

"Dengan kata lain terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7 M dan dianggap sebagai suap karena berlawanan dengan tugas terdakwa," tegasnya.

Subari menambahkan bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Ruas Jalan Kabupaten Dusun Tulungrejo III Nyaris Putus, Warga Minta Perbaikan

Zainudin Hasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 17 Desember 2018.

Adapun Majelis Hakim yakni Mansyur Bustami, Baharudin Naim, Samsudin, Yustina Ariana dan di pimpin oleh Mien Trisnawaty.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membacakan dakwaan kepada Zainudin Hasan.

"Bahwa terdakwa yang diangkat sebagai Bupati Lampung Selatan tahun 2016 bersama-sama Hermasyah Hamidi Kadis PUPR Lampung Selatan April 2016 hingga September 2017,

kemudian bersama Anjar Asmara mulai Desember 2017 sampai Juni 2018 telah melakukan kejahatan dengan memperkaya diri sebesar Rp 72 miliar dari Agus BN (dalam berkas terpisah) terkait fee proyek pupr dinas PUPR," ungkap Wawan.

Wawan pun merincikan aliran dana Rp 72 Miliar didapat dari beberapa pengerjaan proyek dari tahun 2016 hingga 2018.

Tahun 2016, total uang sebesar Rp 194 miliar dengan total kegiatan sebanyak 294.

Pada tahun 2017, sebanyak 258 kegiatan dengan total 266 miliar.

Bocah Deli Serdang Tertidur 22 Hari, Petugas Medis Ungkap Kondisi Gilang Tama Alfarizi

"Dari tahun 2016 hingga 2017 terdakwa meminta komintmen fee kepada Hermansyah Hamidi melalui Agus BN, kemudian Hermasyah membuat tim untuk mengatur proyek tersebut," katanya.

Pada akhir tahun 2017, jabatan Kepala Dinas PUPR Hermasyah Hamidi digantikan oleh Anjar Asamara.

"Setelah dilantik Anjar Asmara diberi arahan untuk pada para rekanan yang mau proyek dengan komitmen 21 persen 15 untuk Zainudin yang diserahkan kepada Agus BN dan sisanya untuk operasional," katanya.

Wawan melanjutkan, dari hasil komitmen tahun 2016 Syahroni menyetorkan Rp 26 miliar, dan dari Ahmad Bastian Rp 9 miliar.

"Tahun 2017 dari Syahroni Rp 23 miliar dan Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar. Pada tahun 2018 baru mendapat Rp 8 miliar dari Anjar Asmara," tuturnya.

6 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Luka-luka karena Sengatan Tawon, Damkar sampai Harus Lakukan Ini

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channe video youtube di bawah ini:

Wawan melanjutkan pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a, pasal 12 huruf i dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (nif)

DISCLAIMER: Sidang perdana pembacaan dakwaan Zainudin Hasan masih berlangsung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved