Tribun Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp 2 Miliar Bangun Pagar Rumah Dinas Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD

Pemkot Bandar Lampung menggelontorkan dana senilai Rp 2 miliar untuk membangun pagar rumah dinas pejabat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/romi rinando
Penampakan rumah dinas yang diperuntukkan buat Wakil Wali Kota Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandar Lampung menggelontorkan dana senilai Rp 2 miliar untuk membangun pagar rumah dinas pejabat.

Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung, Supardi menuturkan, jumlah tersebut untuk membangun pagar rumah dinas Wakil Wali (Wawali) Kota Bandar Lampung dan Ketua DPRD Bandar Lampung.

“Itu untuk pembangunan pagarnya, nilainya masing-masing Rp 1 miliar. Kami targetkan akhir Desember  rampung,”  kata Supardi, Selasa (18/12/2018).

Menurut Supardi, pemkot membangun pagar rumah dinas pejabat tersebut dengan mengadopsi muatan lokal, antara lain siger.

“Pasti kita muat ornamen lampung karena muatan lokal itu wajib,” tegasnya.

Supardi menuturkan, pembangunan pagar rumah dinas wawali dikerjakan CV Poetra Makkasar.

Sementara, pagar rumah dinas ketua DPRD dikerjakan CV Diktra Utama Raya.

Penampakan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bandar Lampung Senilai Rp 2,5 Miliar

Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan anggaran pada 2018 untuk pembangunan rumah dinas wawali dan ketua DPRD.

Anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan kedua rumah dinas tersebut telah mencapai Rp 5 miliar.

Rumah dinas wawali berada di Jalan P Emir M Noer.

Sementara, rumah dinas ketua DPRD di Jalan Cut Mutia.

Supardi mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui waktu penempatan kedua rumah dinas tersebut.

Hal itu karena penempatan tergantung dari pejabat yang menggunakan.

“Kalau kapan ditunggu, kita tidak tahu. Itu tergantung pejabatnya, kita hanya sediakan dan bangun,” terangnya.

Tingkatkan Kinerja Pejabat

Pembangunan rumah dinas merupakan sarana penunjang untuk meningkatkan kinerja pejabat atau pemerintahan.

Dengan sarana itu, hal tersebut seharusnya memudahkan dan meningkatkan kinerja para pejabat.

"Maka dibangunlah rumdis kepala daerah, wakil kepala daerah, dan itu harus diikuti dengan perbaikan kinerja," ungkap Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, Senin (19/11/2018) malam.

Karena, semua fasilitas itu diadakan dalam rangka menunjang pencapaian kinerja pembangunan daerah, khususnya untuk kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung.

"Maka, itu akan berlaku seterusnya, pada setiap pemerintahan siapapun, keberadaan itu dalam rangka menunjang itu," tuturnya.

Sehingga selama rasional dan bermanfaat, pembangunan rumah dinas tidak perlu dipersoalkan.

Penampakan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bandar Lampung Senilai Rp 2,5 Miliar

Hal yang perlu dipersoalkan adalah jika fasilitas sudah ada, kinerja tidak bagus.

Maka, pemerintah dapat dinilai hanya mengurus diri sendiri dan tidak mengurus rakyat.

"Kalau tidak mau menempati rumdis itu adalah pilihan moral sikap politiknya dan integritas masing-masing. Namun pada intinya, pemerintah dengan anggarannya menyiapkan fasilitas para pejabat untuk memudahkan penyelenggaraan kerja-kerjanya," tandasnya. (romi rinando/eka ahmad)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved