Tribun Bandar Lampung
Punya Duit Miliaran dari Bisnis Sabu, 2 Terpidana Narkoba di Lampung Akan Dibuat Jatuh Miskin
Tagam membeberkan, keduanya diamankan dari hasil pengembangan penangkapan dua kurir sabu yang membawa sabu seberat 7 kilogram.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Punya Duit Miliaran dari Bisnis Sabu, 2 Terpidana Narkoba di Lampung Akan Dibuat Jatuh Miskin
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG - Punya duit miliaran dari bisnis sabu, 2 terpidana narkoba di Lampung akan dibuat jatuh miskin.
Itulah yang dialami dua terpidana narkoba, Dodi Purnomo (35) dan Saironi (32).
Dodi, warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan Saironi, warga Menyingok, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, baru saja menjalani persidangan putusan awal 2018 lalu.
Mereka sedang menjalani hukuman pindana penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
• BNNP Lampung Musnahkan 3.268,88 Gram Sabu, Ada yang Dikirim dari Jawa
Kini keduanya bakal menghadapi persidangan kembali dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, kedua terpidana tersebut kembali dijerat dengan pasal 137 huruf a dan huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Keduanya dijerat TPPU atas bisnisnya (narkotika) yang dijalankan selama dua tahun," ujar Tagam, Rabu, 19 Desember 2018.
Tagam mengatakan, dari jeratan TPPU ini, setidaknya BNNP menyita uang tunai Rp 1,228 miliar; satu bidang tanah beserta bangunannya di Pemanggilan, Natar; dua bidang tanah di Pemanggilan, Natar; dua unit mobil; satu unit sepeda motor; dan dua buku rekening tabungan.
"Jadi kami sita hartanya. Kami buat miskin," tegas Tagam.
Tagam membeberkan, keduanya diamankan dari hasil pengembangan penangkapan dua kurir sabu yang membawa sabu seberat 7 kilogram.
• Oknum Jaksa di Lampung Diciduk Usai Konsumsi Sabu, Polisi Malah Temukan Senpi di Rumahnya
Kedua kurir itu adalah Deto Apriyanto (35) dan Aliyus (37).
Mereka ditangkap di Jalan Raya Lintas Timur, Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, Selasa, 15 Agustus 2018.
Keduanya pun sudah menjalani hukuman seusai divonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Deto menjalani 14 tahun tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sementara Aliyus divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Jadi dari hasil pengembangan kedua terpidana tersebut (Deto dan Aliyus), (bisnis sabu) dikendalikan oleh Saironi," katanya.
• Wanita di Pringsewu Digerebek Polisi Seusai Pesta Sabu Bersama Teman Prianya
Saironi memerintahkan Deto dan Aliyus untuk menyerahkan sabu kepada Dodi Purnomo.
"Dodi ini adalah penjual. Nah, untuk dua orang itu cuma kurirnya Saironi yang bertugas mengambil barang dan uang dari Palembang ke Lampung," bebernya.
Dodi membeli sabu Rp 600 ribu per kg dari Dedi (DPO).
Sabu tersebut dijual di wilayah Lampung senilai Rp 1 miliar.
"Hasil keuntungan dibelikan rumah, mobil, tanah, dan sepeda motor. Kalau Saironi dapat upah Rp 10 juta per transaksi dari bos Dedi. Uangnya digunakan untuk beli mobil dan disimpan di bank," tutupnya.
Saironi dijatuhi vonis pidana kurungan selama 20 tahun dan Dodi Purnomo 14 tahun.
Putusan ini bersifat inkrah oleh PN Kelas IA Tanjungkarang awal 2018. (*)