Tribun Pringsewu
Wanita di Pringsewu Digerebek Polisi Seusai Pesta Sabu Bersama Teman Prianya
Masyarakat resah karena FE bersama pasangannya sering berpesta narkoba di kontrakan yang telah dihuni sejak beberapa bulan lalu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Seorang wanita di Pringsewu ditangkap polisi.
Pasalnya, ia diketahui sering mengonsumsi sabu di sebuah rumah kontrakan di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.
Wanita itu berinisial FE (36), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Petugas mengamankan FE dengan sejumlah barang bukti, Jumat, 7 Desember 2018 pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, barang bukti yang disita berupa empat plastik klip bekas pakai seberat 0,2 gram, satu pipa kaca bekas pakai, tiga pipet, dua korek gas, dan satu handphone Samsung.
• Pria Muda dan Istri Sirinya Tertangkap di Kontrakan karena Simpan dan Gunakan Sabu-sabu di Pringsewu
"Tersangka dilaporkan warga sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu bersama pasangannya di salah satu kontrakan di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu," ujar Anton mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu, 9 Desember 2018.
Menurut dia, masyarakat resah karena FE bersama pasangannya sering berpesta narkoba di kontrakan yang telah dihuni sejak beberapa bulan lalu.
Penangkapan, kata dia, tidak lama setelah tersangka pesta sabu.
• Polisi Ringkus Tiga Pemuda yang Pesta Sabu di Rumah Kosong
Namun sayang, teman pria FE berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.
Diduga tersangka belum lama menggunakan sabu-sabu, karena barang bukti masih berada di meja.
Saat dites urine, tersangka FE dinyatakan positif menggunakan metafetamine atau sabu.
Saat ini FE dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus.
Sedangkan pria berinsial S masih dalam pengejaran.
FE alias VE akan dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling tinggi di atas empat tahun penjara. (*)