Berita Lampung
Pengamat di Lampung Bahas Nasib UMKM Bila Pemerintah Perpanjang PPh Final 0,5 Persen
Pemerintah memastikan akan memperpanjang masa berlaku kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah memastikan akan memperpanjang masa berlaku kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2029.
Kebijakan ini dinilai memberikan ruang tumbuh bagi UMKM sekaligus mempersiapkan transisi menuju aturan pajak permanen.
Akademisi Ekonomi UIN Raden Intan Lampung, Suhendar, menilai perpanjangan PPh final 0,5 persen merupakan langkah strategis untuk meringankan beban pelaku UMKM.
Menurut Dosen Akuntansi dan Perpajakan UIN RIL ini dengan tarif ringan, UMKM bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya.
“Kalau kita melihat kebijakan PPh 0,5 persen secara final, artinya memang tidak bisa dipotong lagi. Secara ekonomi, tentu ini ada manfaatnya karena beban UMKM lebih ringan.
Target ini jauh lebih sederhana dibandingkan omzet UMKM secara global, sehingga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh,” kata Suhendar, saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (17/9/2025).
Menurut dia, perpanjangan hingga 2029 juga menjadi masa transisi bagi UMKM untuk beradaptasi terhadap ketetapan pajak permanen.
Namun, kebijakan ini bukan tanpa tantangan.
“Karena tarif 0,5 persen relatif kecil, otomatis penerimaan negara juga terbatas. Apalagi saat ini pemerintah juga menanggung beberapa pajak lain seperti PPh Pasal 21 maupun pajak hotel.
Tantangan lainnya, jika kebijakan ini diperpanjang terus, UMKM bisa saja terlena dan kurang terdorong naik kelas dengan pembukuan yang lebih tertib,” ujarnya.
Suhendar menekankan, selama masa perpanjangan, pemerintah harus aktif memberikan edukasi soal pembukuan pajak agar pelaku UMKM lebih patuh melaporkan kewajiban pajaknya.
“Masih banyak UMKM menganggap pajak ini beban, padahal seharusnya dipandang sebagai kewajiban untuk naik kelas. Karena itu, sosialisasi harus digencarkan agar mindset pelaku usaha berubah. Pajak bukan beban, tapi kontribusi untuk negara,” tambahnya.
Ia juga menyoroti potensi kecemburuan dari perusahaan kecil non-UMKM yang membayar pajak lebih besar meski skala usahanya hampir sama.
Hal ini, menurutnya, bisa menjadi polemik jika tidak diatur secara adil.
“Harapannya, masa perpanjangan ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk memberi stimulus pertumbuhan sekaligus merapikan tata kelola pajak UMKM.
Semua harus dipersiapkan berbasis laba, sehingga UMKM bisa benar-benar naik kelas,” kata Suhendar.
Dengan demikian, lanjut dia, kebijakan perpanjangan PPh final 0,5 persen cukup solutif untuk jangka pendek, namun pemerintah harus menyiapkan regulasi matang sebelum beralih ke kebijakan permanen.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Disdukcapil Pesawaran Mudahkan Warga dalam Perekaman e-KTP, Bisa Lewat Call Centre |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Bank BUMN di Lampung Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Kapolresta Bandar Lampung Tinjau Pelayanan Publik, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik |
![]() |
---|
Kepala SMAN 9 Bandar Lampung Buka Suara soal Bullying terhadap Siswi |
![]() |
---|
Jenazah Nelayan asal Banten Sudah Diserahkan ke Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.