Berita Lampung
Mantan Pegawai Bank BUMN di Lampung Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar, Begini Modusnya
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dalam kasus ini, perbuatan Yudi mengakibatkan kerugian negara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan pegawai bank BUMN di Bandar Lampung bernama Yudi Asmidar (40) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Warga Jalan Sadar, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung itu menggunakan modus mengajukan pinjaman fiktif.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dalam kasus ini, perbuatan Yudi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Yudi sendiri menjabat sebagai account officer (AO) atau relationship manager (RM) di bank pelat merah tersebut.
Tersangka terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020.
"Dari tersangka YA, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar," kata Alfret, Rabu (17/9/2025).
Alfret menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka YA dan Direktur PT Salzana Mandiri Mas (PT SMM) yang berinisial AW.
Dalam pertemuan tersebut, YA setuju untuk membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit dengan syarat menerima persekot atau komitmen fee sebesar 5-7 persen dari nilai kredit yang akan diterima.
Untuk meloloskan kredit, YA diduga telah memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta.
"Setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW," ungkap Alfret.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara ternyata tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta," tegas Alfret.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Kapolresta Bandar Lampung Tinjau Pelayanan Publik, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik |
![]() |
---|
Kepala SMAN 9 Bandar Lampung Buka Suara soal Bullying terhadap Siswi |
![]() |
---|
Jenazah Nelayan asal Banten Sudah Diserahkan ke Keluarga |
![]() |
---|
Diimingi Uang Jajan Rp 10 Ribu, Satpam di Pringsewu Rudapaksa Siswi SD Berulang Kali |
![]() |
---|
Aksi Satpam di Pringsewu Rudapaksa Bocah SD Terbongkar Usai Warga Dengar Suara Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.