Berita Lampung
PKB di Perpanjang, Samsat Pesawaran Imbau Masyarakat Segera Bayar Pajak
Badaruddin mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program ini agar segera membayar pajak sebelum 6 Desember 2025.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Pemprov Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025, yang mencakup pembebasan tunggakan pajak, denda, dan biaya lainnya.
- Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan nonaktif atau yang menunggak pajak lebih dari lima tahun.
- Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 6 Desember 2025.
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025.
Perpanjangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan nonaktif atau yang menunggak pajak lebih dari lima tahun.
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin mengatakan, perpanjangan program ini didasari oleh masih tingginya animo masyarakat memanfaatkan pemutihan, banyaknya mutasi kendaraan dari luar provinsi, serta upaya memperbarui database kendaraan.
“Program pemutihan ini merupakan salah satu langkah untuk mencapai target tahunan kami pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 47,1 miliar,” ujar Badaruddin, Senin (3/11/2025).
Jenis keringanan yang diberikan mencakup pembebasan tunggakan pajak, denda, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta pembebasan pajak satu tahun berjalan bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Badaruddin menyebut, antusiasme wajib pajak di Pesawaran sejak perpanjangan diumumkan sangat tinggi.
Dari Mei hingga Oktober 2025, tercatat 13.194 unit kendaraan roda dua dan 3.800 unit kendaraan roda empat memanfaatkan program ini.
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Pesawaran tetap membuka berbagai layanan seperti Samsat Keliling, Samsat Desa, aplikasi Lampung In, serta layanan di Bumdes.
Wajib pajak yang harus mengganti pelat diarahkan untuk membayar di Samsat induk.
“Kami juga terus menggencarkan sosialisasi bersama Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kepolisian, dan Jasa Raharja melalui pembagian leaflet ke kantor, pasar, dan pusat keramaian,” tambahnya.
Badaruddin mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program ini agar segera membayar pajak sebelum 6 Desember 2025.
“Kesempatan ini sangat meringankan bagi wajib pajak, jadi sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.
Target Raup Rp 47,1 Miliar dari PKB
UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sebesar Rp 47,1 miliar.
Salah satu langkah untuk mencapai target tersebut adalah melalui program pemutihan PKB yang diperpanjang hingga Desember 2025.
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran Badaruddin mengatakan, program pemutihan PKB menjadi bagian penting dalam upaya mendorong pencapaian target tahunan penerimaan pajak daerah.
| Tim Sepak Bola Lampung Berada di Grup Neraka Ajang Popnas 2025 |
|
|---|
| Fakta Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung, Sering Nonton Film Biru dari HP |
|
|---|
| Samsat Pesawaran Target Raup Rp 47,1 Miliar dari PKB |
|
|---|
| Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 14 Warung Remang-remang di PKOR Way Halim |
|
|---|
| Siswa di Lampung Kesulitan Hadapi TKA karena Panjangnya Soal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PKB-di-perpanjang-Samsat-Pesawaran-imbau-masyarakat-segera-bayar-pajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.