Berita Lampung

PKB di Perpanjang, Samsat Pesawaran Imbau Masyarakat Segera Bayar Pajak

Badaruddin mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program ini agar segera membayar pajak sebelum 6 Desember 2025. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Samsat Pesawaran
SEGERA BAYAR PAJAK - Aktivitas pelayanan Samsat Pesawaran kepada masyarakat. PKB di perpanjang, Samsat Pesawaran imbau masyarakat segera bayar pajak. 

"Program pemutihan (PKB) merupakan upaya kami untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan di tahun anggaran berjalan. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak diharapkan segera melakukan pembayaran tanpa terbebani denda,” ujar Badaruddin, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, keringanan yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan pajak, denda, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta pembebasan pajak satu tahun berjalan untuk kendaraan yang mutasi ke Lampung.

Sejak program ini diperpanjang, antusiasme wajib pajak di Pesawaran terus meningkat. 

Dari Mei hingga Oktober 2025, tercatat 13.194 kendaraan roda dua dan 3.800 kendaraan roda empat telah memanfaatkan program tersebut.

“Peningkatan partisipasi masyarakat ini menjadi indikator positif bagi pencapaian target PKB 2025,” tambahnya.

Samsat Pesawaran juga menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk layanan Samsat Keliling, Samsat Desa, aplikasi Lampung In, serta kerja sama dengan Bumdes. 

Sosialisasi dilakukan secara masif bersama Pemkab Pesawaran, kepolisian, dan Jasa Raharja.

Badaruddin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan hingga 6 Desember 2025. 

“Program ini sangat membantu wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah,” katanya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved