Berita Lampung

Diimingi Uang Jajan Rp 10 Ribu, Satpam di Pringsewu Rudapaksa Siswi SD Berulang Kali

Diiming-imgingi uang jajan Rp 10 ribu, satpam di Pringsewu merudapaksa seorang siswi SD berulang kali. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELAKU RUDAPAKSA BOCAH - Pelaku rudapaksa bocah SD, WS alias Bayu (55) diamankan Polres Pringewu. WS ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (16/9/2025) sore. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Diiming-imgingi uang jajan Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu, satpam di Pringsewu merudapaksa seorang siswi SD berulang kali. 

Pelaku yang sehari-hari bertugas sebagai petugas keamanan di salah satu SMK swasta, akhirnya ditangkap polisi setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan penangkapan satpam berinisial WS alias Bayu (55).

Ia menjelaskan, WS ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (16/9/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Johannes, Rabu (17/9/2025).

Menurut Johannes, aksi bejat WS berlangsung sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025. 

Tindakannya dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas dan pos satpam tempat pelaku bekerja.

“Korbannya adalah siswi berusia 11 tahun. Dari hasil penyelidikan, WS diduga memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, aksi pelaku terbongkar setelah seorang warga curiga mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong. 

Saat dipergoki, WS bahkan sempat mengancam warga tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.

Peristiwa itulah yang kemudian membuka kasus ini.

Ia juga mengungkapkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor.

Saat ini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Ia dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dirinya juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan bermain. 

“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, memberi edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi atau menjadi korban,” tegas Johannes.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved