Polisi Ringkus Tiga Pemuda yang Pesta Sabu di Rumah Kosong 

MF dan FT pelaku penyalahguna narkoba di rumah kosong yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diungkap Mapolsek Pringsewu Kota 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak tiga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh petugas kepolisian jajaran Polres Tanggamus. Satu di antaranya ditangkap petugas Polsek Sukoharjo, yakni JB (35) warga Kecamatan Sukoharjo.

Dua lainnya yang diringkus oleh petugas Polsek Pringsewu Kota berinisial MF (24) dan FT (17).

Baca: 8 Deretan Hadiah yang Menanti Lalu Muhammad Zohri

Baca: Prihatin, Gara-gara Pisang Bayi 5 Bulan Terpaksa Masuk Meja Operasi, Ini Penyebabnya

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, MF dan FT pelaku penyalahguna narkoba di rumah kosong yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat.

Polisi menangkap keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah kosong tersebut. Atas informasi itu, petugas lantas bergerak melakukan penangkapan,Jumat (13/7) pukul 21.15 Wib.

Atas penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk sabu, satu plastik klip kosong, satu alat hisap sabu/bong yang berisikan sabu pada kaca bening (pirex), siap pakai, dua bungkus rokok, tiga pipet, satu jarum alumunium foil, tiga korek api, dua handphone dan dompet.

Selanjutnya JB, menurut Kepala Polsek Sukoharjo AKP Wahidin, ditangkap oleh petugas Patroli Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus di Jalan Raya Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Jumat (13/7) sekitar pukul 01.30 Wib.

"Pelaku diamankan ketika petugas melaksanakan patroli antisipasi kejahatan di Jalan Raya Sukoharjo 3," ungkap AKP Wahidin, Minggu (15/7).

Atas perbuatan tersebut para pelaku terancam pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved