Berita Lampung

Bejatnya Satpam di Pringsewu Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan pihaknya menangkap pelaku rudapaksa.

Dokumentasi
RUDAPAKSA SISWI - Seorang pria berinisial WS (55) alias Bayu ditangkap karena diduga merudapaksa seorang siswi SD berulang kali. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pria berinisial WS (55) alias Bayu ditangkap karena diduga merudapaksa seorang siswi SD berulang kali. 

Perilaku bejat pelaku yang sehari-hari bertugas sebagai satpam di sebuah SMK swasta di Pringsewu itu terbongkar setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan pihaknya menangkap pelaku rudapaksa

Ia menjelaskan, WS ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

“Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Johannes, Rabu (17/9/2025).

Johannes menerangkan, aksi bejat WS berlangsung sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025. 

Tindakannya dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas dan pos satpam tempat pelaku bekerja.

“Korbannya adalah siswi berusia 11 tahun. Dari hasil penyelidikan, WS diduga memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,” ungkapnya.

Johannes menambahkan, aksi pelaku terbongkar setelah seorang warga curiga mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong. 

Saat dipergoki, WS sempat mengancam warga tersebut sebelum akhirnya melarikan diri. 

Peristiwa itulah yang kemudian membuka kasus ini. 

Johannes mengungkapkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. 

Ia menegaskan hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor.

Saat ini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu

Ia dijerat Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved