Sebelum 28 Hari, Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Jika Tak Ingin Kena Sanksi
Peserta BPJS Kesehatan wajib mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta baru BPJS. Hal tersebut menjadi satu di antara aturan baru
Manajemen BPJS Kesehatan menyatakan, lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 telah menyempurnakan payung hukum penerapan program JKN-KIS, yang selama ini digaungkan pemerintah.
• Pemprov Lampung Alokasikan Rp 60 Miliar untuk BPJS Kesehatan
• Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS di Metro Rp 82,7 Miliar
"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," lanjut Bona.
Selain tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang keluar negeri, tunggakan iuran, denda layanan, dan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Tidak Didaftarkan di Program JKN-KIS, Keluarga akan Kena Sanksi"