Tribun Bandar Lampung

Segel Tower BTS Melanggar, 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Panjat Ruko 3 Lantai

Dua anggota DPRD Bandar Lampung memanjat ruko tiga lantai untuk menyegel menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) bermasalah.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi memanjat gedung ruko untuk menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018. 

Segel BTS Melanggar, 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Panjat Ruko 3 Lantai

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua anggota DPRD Bandar Lampung memanjat ruko tiga lantai untuk menyegel menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel 15 BTS yang dinilai melanggar.

BTS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

Penertiban dilakukan anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama tim Pemkot Bandar Lampung, Kamis, 20 Desember 2018.

Siap-Siap, Tower yang Tidak Sesuai Perda Bangunan dan Gedung Bakal Ditertibkan

Sebanyak 15 BTS bermasalah itu ada yang berada di atas gedung dan ada pula yang ditanam di tanah.

“Hari ini tim sudah turun. Sudah 15-an BTS yang kita segel hari ini. Cukup banyak BTS yang bermasalah. Tidak bisa selesai satu hari ini. Jadi bertahap dulu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi (kiri) dan anggotanya, Barlian Mansyur, menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi (kiri) dan anggotanya, Barlian Mansyur, menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018. (Tribun Lampung/Romi Rinando)

Nu’man menjelaskan, selain menyalahi perda, pembangunan 15 BTS itu dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.

Bahkan, sebuah BTS di Jalan Antasari yang berdiri kokoh di atas bangunan ruko Berkah Motor belum memiliki izin.

Kemudian ada pula BTS di Jalan S Parman yang sudah tidak berfungsi.  

”Beberapa tower monopol yang kita segel, seperti di Jalan Skala Beghak Enggal, tidak sesuai perjanjian dengan pemkot. Perjanjiannya mereka ada lampu dan ornamen Lampung, serta menyediakan jaringan wi-fi gratis radius 300 meter. Ternyata tidak ada,” beber Nu’man.

"Satu BTS di Antasari belum punya izin. Sedangkan BTS yang di Panjang dan Kemiling tadi kasusnya juga sama," lanjutnya.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, penyegelan BTS di atas bangunan ruko di Jalan Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I Nu’man Abdi bersama anggotanya, Barlian Mansyur.

Bahkan, keduanya terpaksa memanjat gedung ruko setinggi tiga lantai itu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi dan anggotanya, Barlian Mansyur, memanjat gedung ruko untuk menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi dan anggotanya, Barlian Mansyur, memanjat gedung ruko untuk menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018. (Tribun Lampung/Romi Rinando)

Sementara aparat Pol PP dan tim pemkot enggan ikut naik.

Penyegelan ini dihadiri Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bandar Lampung Ito Saibatin, Kabid Tibum Badan Pol PP Bandar Lampung Jan Roma, Kabid Pengawasan Dinas Permukiman Bandar Lampung Dekrison, dan perwakilan Diskominfo Bandar Lampung Ridho.  

Ito Saibatin mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan.

Diduga Tak Naik Kelas, Bocah SMP Nekat Panjat Tower BTS 42 Meter Videonya Viral

Ia merasa tidak berwenang memberikan keterangan kepada media.

“Kita hanya melakukan pendampingan. Jadi saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya singkat.

Sudah Diperingatkan

Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama organisasi perangkat daerah sudah merencanakan penertiban BTS yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan data ada sekitar 100 BTS yang tersebar di Bandar Lampung.

Namun, kata dia, tidak semuanya memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam perda.

“Dari data, ada sekitar 100 BTS di Bandar Lampung. Beberapa tidak memenuhi persyaratan sesuai di perda," kata Nu’man dalam rapat kerja komisi I dengan diskominfo dan pihak terkait, Senin, 10 Desember 2018.

Dia mencontohkan, BTS yang dinilai melanggar berdiri di atas gedung, berkaki empat, dan ketinggiannya melebihi 10 meter.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah melayangkan surat ke pemilik BTS yang melanggar untuk diminta memperbaiki bangunan sehingga sesuai peraturan.

“Sekda sudah kirimkan surat ke pemilik-pemilik BTS untuk memperbaiki dan merelokasi BTS yang tidak sesuai perda,” jelasnya.

Rido, kepala seksi di Dinas Kominfo Bandar Lampung, belum bisa memberikan  komentar terkait rencana penertiban.

Dua Tower BTS di Panjang Masih Tegak Berdiri, Padahal Menabrak Aturan

Alasannya, ia tidak memiliki data BTS yang melanggar.

Hal sama dikatakan Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Syahril Alam.

Ia mengaku belum mengetahui berapa jumlah BTS yang melanggar karena baru tiba dari luar kota.

“Saya baru sampai dari luar kota. Soal datanya besok saja,” ujar Syahril Alam saat dikonfirmasi via ponsel.  

Sebelumnya anggota Komisi I Barlian Mansyur mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak terkait rencana penertiban BTS.

Di antaranya, Diskominfo, Dinas Perumahan dan Permukiman, Badan Pol PP, dan BPPRD.  

"Kita akan undang Diskominfo, Pol PP, BPPRD, dan satker lain dalam rangka rencana turun melakukan penertiban. Karena kami harus tahu dulu mana saja yang menyalahi aturan dan mana yang akan ditertibkan, dan teknisnya seperti apa,” ucap Barlian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved